RADAR BOGOR - Bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) bakal cair mengingat status surat perintah membayar (SPM) sudah 4 hari.
Dilansir dari kanal youtube Pendamping sosial, jadwal pencairan bansos tahap 1 tahun 2026 diperkirakan akan cair di minggu pertama atau kedua Februari, selambat-lambatnya di akhir bulan Ramadan.
Selain itu, terdapat himbauan yang harus dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat akan melakukan penarikan saldo bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM wajib memegang dan menyimpan sendiri KKS, tidak boleh disimpan oleh orang lain, termasuk ketua kelompok di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, KKS milik KPM disimpan dan dicairkan oleh ketua kelompok di beberapa wilayah yang menyebabkan rawan praktik pungli.
KPM yang sudah ditarikkan dana bansosnya merasa tidak enak dan harus memberikan uang nilai tertentu kepada ketua kelompok tersebut.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengeluarkan surat peringatan yang mengharuskan kartu KKS dipegang, ditransaksikan, dan disimpan sendiri oleh pemiliknya.
Pemotongan juga tidak boleh dilakukan saat bansos cair melalui KKS Merah Putih dengan alasan apapun dan oleh siapapun baik pendamping maupun aparat desa atau kelurahan setempat
Sementara itu, terkait keterangan "tidak" di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG), hal tersebut menandakan KPM tidak akan menerima bansos lagi.
Namun KPM harus memastikan kembali desilnya, apakah peringkat desilnya berada di desil tinggi atau desil rendah.
Jika KPM memiliki keterangan desil rendah tapi status "tidak", maka penerima manfaat harus mengkonfirmasi lebih lanjut melalui pendamping setempat.
Penerima manfaat harus langsung bertanya ke operator SIKS NG yang ada di desa atau kelurahan setempat atau bisa menghubungi langsung pendamping setempat.
KPM harus mengkonfirmasi apakah status kepesertaan bansos sudah terekslude atau tidak karena berada di status desil rendah tapi muncul keterangan "tidak".
Apabila status KPM berada di desil 5 atau desil 6 sampai 10 dan status kepesertaan bansos berada di keterangan tidak.
Maka kepesertaam KPM tersebut dipastikan ter-exclude atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
KPM juga bisa menanyakan alasan menerima keterangan "tidak" dan exclude karena hak penerima manfaat mengetahui alasannya.
Sementara itu, saat sosialisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 3 Februari 2026, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan transformasi bangsa.
"Transformasi bangsa dimulai dari transformasi data," sebutnya.
Editor : Siti Dewi Yanti