RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan di awal Februari.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal Diary Bansos per 5 Februari 2026, status penyaluran PKH BPNT pada sistem telah berubah menjadi Standing Instruction.
Itu menandakan bahwa dana bansos PKH BPNT untuk alokasi Januari hingga Maret 2026 sudah berada pada tahap siap salur.
Pada tahap awal ini, pencairan terpantau lebih dulu terjadi melalui Bank Syariah Indonesia dengan cakupan wilayah yang masih terbatas, yakni Provinsi Aceh.
Sejak pagi hari tanggal 5 Februari 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat di wilayah tersebut melaporkan bahwa saldo bantuan telah masuk ke rekening mereka.
Untuk Tahun 2026, pemerintah melalui kanal Youtube resmi Kemensos RI kembali menegaskan bahwa tidak seluruh penerima bantuan pada tahun sebelumnya otomatis mendapatkan bantuan pada tahun berjalan.
Ada sejumlah kriteria yang menjadi dasar penetapan penerima Tahap 1. Pertama, Keluarga Penerima Manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah diperbarui.
Kedua, kondisi ekonomi penerima harus berada pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4, yang mencerminkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga rentan miskin.
Ketiga, status kepesertaan pada sistem monitoring bantuan sosial harus menunjukkan keterangan Standing Instruction sebagai tanda bahwa bantuan siap disalurkan.
Sementara itu, hingga pertengahan hari pada tanggal yang sama, belum terdapat laporan pencairan dari bank penyalur lain seperti BRI, Mandiri, maupun BNI.
Keluarga Penerima Manfaat yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera dari bank-bank tersebut masih diminta untuk menunggu karena proses penyaluran saat ini difokuskan terlebih dahulu pada BSI di Aceh.
Pola penyaluran seperti ini mengindikasikan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap, mengikuti kesiapan sistem dan wilayah masing-masing.
Dalam proses ini juga kembali disinggung mengenai ketentuan masa kepesertaan PKH yang dibatasi maksimal lima tahun.
Penerima yang telah melewati batas waktu tersebut dan dinilai sudah mampu secara ekonomi diimbau untuk mempertimbangkan graduasi mandiri sebagai bentuk kemandirian sosial.
Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat dianjurkan untuk rutin memantau saldo melalui layanan mobile banking agar tidak perlu sering mendatangi ATM atau agen bank.
Komunikasi dengan pendamping sosial di daerah masing-masing juga dinilai penting untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi lokal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga