RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 mulai menunjukkan progres nyata sejak awal Februari.
Program bansos PKH BPNT yang mencakup alokasi Januari hingga Maret 2026 ini telah memasuki fase penyaluran awal dan realisasi dana mulai terpantau masuk ke rekening penerima, meskipun masih dilakukan secara bertahap dan berbeda antar wilayah serta bank penyalur.
Dilansir dari kanal Cek Bansos per 5 Februari 2026, penyaluran awal bansos PKH dan BPNT Tahap 1 terpantau dimulai melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya untuk penerima di Provinsi Aceh.
Pada tahap ini, sejumlah KPM telah berhasil melakukan penarikan dana bantuan. Tercatat ada penerima yang menarik BPNT sebesar Rp600.000 bersamaan dengan PKH senilai Rp1.575.000.
Selain itu, terdapat laporan lain dari KPM yang menerima masing-masing Rp600.000 untuk bantuan PKH dan BPNT. Realisasi ini menandakan bahwa proses pencairan sudah benar-benar berjalan, meskipun belum merata di seluruh daerah.
Perkembangan Status Penyaluran di Sistem SIKS-NG per 5 Februari 2026
Berdasarkan pembaruan data penyaluran, status BPNT atau bantuan sembako pada seluruh bank penyalur utama, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI, telah berubah menjadi SI atau Standing Instruction.
Status ini menunjukkan bahwa perintah penyaluran dana telah diterbitkan dan bantuan tinggal menunggu proses masuk ke kartu KKS masing-masing penerima.
Sementara itu, untuk bantuan PKH, terdapat perbedaan status antar bank. Pada Bank BNI dan BSI, status penyaluran PKH sudah berada di tahap SI.
Adapun pada Bank Mandiri dan BRI, statusnya masih tercatat sebagai SPM atau Surat Perintah Membayar.
Meski demikian, kondisi ini menunjukkan adanya progres administratif dan menandakan bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu peningkatan status hingga dana benar-benar ditransfer ke rekening penerima.
Sebelum itu, untuk mendapatkan bansos PKH, keluarga harus memiliki komponen yang ditetapkan seperti yang dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan, di mana penerima tidak diperkenankan memiliki aset bernilai tinggi yang menunjukkan kemampuan ekonomi di atas sasaran program.
Kepesertaan PKH disertai kewajiban memenuhi komitmen, antara lain memanfaatkan layanan kesehatan bagi ibu dan anak, memastikan anak bersekolah dengan kehadiran yang memadai, serta mengikuti pendampingan sosial.
Seluruh ketentuan tersebut dievaluasi secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi data, sehingga status penerima dapat berubah apabila keluarga tidak lagi memenuhi syarat.
Kondisi Penyaluran BPNT Tahap 4 yang Masih Tertunda
Di tengah mulai cairnya bantuan Tahap 1, masih terdapat perhatian terhadap BPNT Tahap 4 dari penyaluran sebelumnya yang belum diterima sebagian KPM.
Berdasarkan hasil pengecekan, status bantuan Tahap 4 tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan rekening atau sudah tercatat SI, namun nominal bantuan belum muncul.
Situasi ini menimbulkan kemungkinan bahwa penyaluran BPNT Tahap 1 periode Januari-Maret 2026 akan lebih dahulu direalisasikan dibandingkan sisa penyaluran Tahap 4 yang masih tertahan dalam proses administrasi.
Penyaluran Bertahap dan Imbauan bagi Penerima Bantuan
Dengan dimulainya pencairan ini, dapat disimpulkan bahwa bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 telah resmi berjalan, namun belum dilakukan secara serentak.
Proses bertahap menjadi bagian dari mekanisme penyaluran agar distribusi bantuan dapat disesuaikan dengan kesiapan sistem dan bank penyalur.
Bagi penerima yang menggunakan KKS Bank BSI, pengecekan saldo secara berkala menjadi langkah yang relevan karena penyaluran awal telah terpantau masuk.
Sementara itu, penerima dengan KKS Bank Mandiri, BRI, dan BNI diharapkan tetap memantau perkembangan karena status di sistem menunjukkan tahapan yang mengarah pada pencairan dalam waktu dekat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga