Update Bansos Terbaru Hari Ini, Bank BSI Jadi Pertama Top Up Saldo Pencairan PKH BPNT Tahap 1 ke KPM di Wilayah Ini
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 6 Februari 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi KPM bansos.
RADAR BOGOR - Kabar yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos akhirnya tiba.
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, memasuki minggu pertama Februari 2026, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari-Maret mulai menunjukkan pergerakan positif di sistem perbankan.
Berdasarkan pantauan terbaru pada akun SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), status distribusi bantuan kini telah mencapai tahap SI (Standing Instruction), yang berarti dana siap ditransfer ke rekening penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, telah membuka sejumlah saluran dalam proses pemutakhiran data, seperti aplikasi SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, hingga WhatsApp Center.
"Hal yang bisa dipelajari selanjutnya adalah adanya keyakinan atas kebenaran data karena diberikan langsung oleh yang bersangkutan (otentifikasi biometrics)," kata Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
1. Bank BSI Jadi yang Pertama Lakukan "Top Up" Saldo
Hingga Kamis siang, 5 Februari 2026, laporan mengenai masuknya saldo bantuan terpantau masif di wilayah Provinsi Aceh.
Bank Syariah Indonesia (BSI) tercatat menjadi bank penyalur pertama yang mulai melakukan pengisian saldo (top up) ke kartu KKS para KPM di daerah tersebut.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa:
• Pencairan dilakukan secara bertahap. Tidak semua warga di Aceh menerima bantuan di jam yang sama.
• KPM yang belum mendapati saldo masuk diharapkan bersabar, karena proses pemindahbukuan dana oleh pihak bank masih terus berlangsung hingga sore atau malam hari.
Sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Sosial RI di tahun 2026, penerima manfaat ditentukan berdasarkan pemutahiran data terbaru. Bantuan diprioritaskan bagi KPM yang masuk dalam kategori:
• Desil 1 hingga Desil 4 pada data DTKS terbaru.
• Memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial bagi penerima PKH.
KPM yang telah melewati masa kepesertaan 5 tahun disarankan untuk melakukan graduasi mandiri sesuai aturan yang berlaku, untuk memberi kesempatan bagi warga lain yang lebih membutuhkan.