Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Perketat Sasaran PKH dan BPNT, Keluarga Desil 5 Berpotensi Besar Tak Lagi Masuk Penerima

Gabriel Anderson Nainggolan • Jumat, 6 Februari 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi dana bansos yang dicairkan oleh KPM.
Ilustrasi dana bansos yang dicairkan oleh KPM.
 
RADAR BOGOR -  Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, pada pencairan terbaru, muncul kebijakan yang cukup menyita perhatian masyarakat, yaitu keluarga yang berada di desil 5 tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan. Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dari masyarakat yang sebelumnya masih menerima bantuan.
 
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, perlu dipahami bahwa bansos kini semakin ketat dan berbasis data terpusat. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data ini membagi masyarakat ke dalam 10 desil, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
 
Pada kebijakan terbaru, PKH dan BPNT diprioritaskan hanya untuk desil 1 sampai desil 4. Artinya, keluarga yang masuk ke dalam desil 5 dianggap sudah berada di luar kategori sangat rentan dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial bersyarat maupun pangan.
 
Baca Juga: Jumat Berkah! Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 2026 Dimulai dari Wilayah Ini, Cek Rincian Nominal Sesuai Kategori
 
Desil 5 sendiri umumnya digolongkan sebagai kelompok ekonomi menengah bawah, bukan lagi miskin ekstrem. Meskipun masih menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah menilai kelompok ini relatif lebih mampu memenuhi kebutuhan dasar dibandingkan desil 1–4 yang kondisinya jauh lebih kritis.
 
Kebijakan ini bukan berarti desil 5 “dicoret” secara sepihak, melainkan bagian dari penajaman sasaran bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan anggaran bansos yang terbatas benar-benar sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan, terutama yang berisiko tinggi terhadap kemiskinan ekstrem.
 
Selain itu, pemutakhiran data secara berkala juga berperan besar. Status desil keluarga bisa berubah karena berbagai faktor, seperti perubahan pendapatan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga jumlah tanggungan. Jika hasil verifikasi menunjukkan peningkatan kesejahteraan, maka keluarga tersebut bisa naik desil dan otomatis keluar dari daftar penerima.
 
Baca Juga: Gabungkan Budaya Indonesia dan Singapura, Film Ahlan Singapore Tayang di 4 Negara, Ini Sinopsis dan Deretan Pemainnya!
 
Perlu dicatat, PKH dan BPNT bukan bantuan permanen. Program ini bersifat dinamis dan sangat bergantung pada hasil evaluasi data sosial ekonomi. Karena itu, penerima lama tidak memiliki jaminan mutlak akan terus menerima bantuan di setiap periode.
 
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengabaian terhadap desil 5. Ke depan, kelompok ini tetap berpotensi menerima program bantuan lain yang sifatnya berbeda, seperti subsidi, program pemberdayaan ekonomi, atau pelatihan kerja, meskipun tidak lagi melalui PKH dan BPNT.
 
Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan disarankan untuk memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya akurat di tingkat desa atau kelurahan. Proses usulan dan sanggahan data tetap dibuka agar tidak terjadi kesalahan penilaian yang merugikan warga.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Kerusakan Jalan Nasional Penghubung Antar Provinsi Ditangani Kementerian PU
 
Dengan demikian, alasan utama PKH dan BPNT tidak lagi diberikan kepada desil 5 adalah karena perubahan kebijakan yang memfokuskan bantuan pada kelompok paling miskin dan rentan, yakni desil 1 sampai desil 4. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas penanggulangan kemiskinan.***
Editor : Asep Suhendar
#bpnt #banss #Desil #pkh