RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerbitkan surat penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2026yang menjadi dasar dimulainya proses pencairan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi yang dilansir dari kanal Diary Bansos ini menandai bahwa penyaluran PKH untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 telah memasuki tahap realisasi di lapangan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
1. Surat Resmi Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2026
Surat resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial tertanggal 5 Februari 2026 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2026 mulai dilaksanakan untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur, yakni Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, dengan jumlah penerima mencapai 8.872.750 Keluarga Penerima Manfaat secara nasional.
Dari total kuota nasional sebesar 10 juta KPM, masih terdapat sekitar 1,1 juta KPM yang belum tercakup dalam penyaluran melalui bank, yang diperkirakan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
2. Instruksi Penting untuk Dinas Sosial dan KPM
Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial memberikan instruksi kepada Dinas Sosial daerah agar segera menyampaikan dua ketentuan penting kepada seluruh KPM.
Pertama, terdapat batas waktu transaksi selama 30 hari sejak tanggal pemindahbukuan atau tanggal dana masuk ke rekening KKS.
Apabila dana tidak ditarik atau tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, maka bantuan berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Tanggal masuk dana dapat berbeda-beda pada setiap KPM, sehingga masing-masing penerima perlu memperhatikan waktu pencairan di rekeningnya sendiri.
Kedua, Dinas Sosial diminta untuk memastikan penggunaan dana bantuan sesuai dengan tujuan program PKH.
Seperti yang dilansir dari Youtube Kemensos RI, bahwa dana bantuan diperbolehkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti pangan bergizi yang mencakup karbohidrat, protein, dan vitamin, kebutuhan pendidikan anak seperti seragam, buku, dan transportasi sekolah, serta kebutuhan gizi bagi balita dan lansia.
Sebaliknya, bantuan tidak diperkenankan digunakan untuk membayar utang pribadi, membeli barang yang tidak bersifat produktif seperti perhiasan atau pakaian berlebihan, serta untuk rokok, minuman keras, narkotika, dan game online terlarang.
3. Update Pencairan Saldo per 6 Februari 2026
Perkembangan penyaluran dana menunjukkan bahwa Bank BSI telah terpantau mulai menyalurkan bantuan PKH, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Sementara itu, hingga pagi hari tanggal 6 Februari 2026, bank penyalur lainnya seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI belum menunjukkan pencairan yang bersifat masif dan dapat diverifikasi secara luas.
Terdapat informasi berupa bukti struk pencairan di salah satu bank dengan nominal Rp600.000, namun keabsahannya belum dapat dipastikan sehingga perlu disikapi dengan kehati-hatian.
4. Imbauan dan Saran bagi KPM
KPM disarankan untuk melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera secara berkala, misalnya setiap tiga hingga lima hari sekali, guna mengetahui perkembangan pencairan tanpa harus sering mendatangi mesin ATM.
Pemantauan saldo melalui layanan perbankan di ponsel dinilai lebih efisien dan mengurangi risiko biaya tambahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dapat memantau status penyaluran bantuan kepada KPM melalui aplikasi SIKS-NG pada menu pemantauan salur bantuan sosial untuk memastikan data penerima yang telah berstatus salur.***
Editor : Asep Suhendar