Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jalur Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2026 , KPM Perhatikan Batas Waktu Pencairan Terhitung Sejak Dana Masuk

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:32 WIB
Ilustrasi pendistribusian bantuan sosial atau bansos kepada penerima manfaat.
Ilustrasi pendistribusian bantuan sosial atau bansos kepada penerima manfaat.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026. 

Dilansir dari Youtube Diary Bansos, Surat tertanggal 5 Februari 2026 ini membawa instruksi penting bagi seluruh Dinas Sosial di kabupaten/kota serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut juga seiring dengan penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mengatakan penyaluran bansos melalui Himbara dan PT Pos Indonesia. 

"Sekitar 6-7 juta KPM masih berada dalam tahap verifikasi lanjutan. Proses ini dilakukan bersama pemerintah daerah, pendamping Kemensos, Dinas Sosial, pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan kesesuaian data yang diberikan oleh BPS," kata Saifullah Yusuf, dikutip dari laman resmi Kemensos. 

Simak poin-poin krusial yang wajib dipahami, agar bantuan Anda tidak hangus dan kembali ke kas negara.

1. Target Sasaran dan Jalur Penyaluran

Dalam surat tersebut, Kemensos menginstruksikan penyaluran bantuan PKH Tahap I untuk Batch 1140, 1141, dan 1146.

Penyaluran lewat Bank Himbara: Mencakup 8.872.750 KPM yang akan menerima bantuan melalui rekening KKS (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI).

• Penyaluran lewat PT Pos Indonesia: Diperuntukkan bagi sekitar 1,2 juta KPM (dari total kuota 10 juta nasional) yang berada di wilayah terpencil atau daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sulit dijangkau akses perbankan.

2. Aturan Batas Waktu Pencairan (30 Hari)

Poin paling krusial dalam surat ini adalah mengenai masa transaksi. Para KPM hanya memiliki waktu 30 hari untuk mencairkan bantuan terhitung sejak dana masuk ke rekening (pemindahbukuan).

Jika dalam waktu 30 hari dana tidak ditransaksikan, maka secara otomatis saldo tersebut akan ditarik kembali oleh negara. 

Karena tanggal pencairan antar-KPM bisa berbeda, pastikan Anda memantau saldo secara berkala.

3. Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan

Pemerintah menekankan agar bantuan digunakan sesuai dengan tujuan program, yaitu:

• Bantuan BPNT: Wajib digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok (karbohidrat, protein hewani/nabati, vitamin, dan mineral).

• Bantuan PKH: Digunakan untuk kebutuhan pendidikan (seragam, alat tulis, transportasi sekolah), kebutuhan kesehatan balita (gizi, susu), serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan lansia.

• Larangan Keras: Dana bantuan dilarang digunakan untuk membayar utang, membeli rokok, minuman terlarang, perhiasan, maupun aktivitas ilegal seperti game online terlarang. 

4. Update Saldo Masuk per 6 Februari 2026

Hingga hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, berikut adalah status pencairan di lapangan:

• Bank BSI (Wilayah Aceh): Penyaluran masih berjalan masif dan menjadi yang tercepat secara nasional.

• Bank Mandiri, BRI, dan BNI: Meski sempat beredar beberapa bukti saldo masuk di media sosial (khususnya Bank Mandiri), informasi tersebut masih perlu divalidasi lebih lanjut karena jumlah laporan masih sangat minim. 

Ada kemungkinan informasi tersebut merupakan hasil manipulasi gambar (editan).

Mengingat surat pemberitahuan resmi sudah terbit dan status di sistem SIKS-NG sudah mencapai tahap SI (Standing Instruction), para penerima manfaat disarankan untuk:

• Mengecek saldo secara berkala melalui aplikasi mobile banking (Livin', BRImo, Wondr, atau BSI Mobile) untuk menghindari antrean di ATM.

• Melakukan pengecekan minimal 3 hingga 5 hari sekali.

• Selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat, untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar monitoring salur bansos yang telah diunduh oleh Dinas Sosial.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #pkh