Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH 2026 Tahap 1 Sudah Masuk Periode Cair, Rincian Nominal Sudah Tetap, Status Penerima Kini Bisa Dicek Online

Ira Yulia Erfina • Jumat, 6 Februari 2026 | 12:48 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada tahun 2026 sebagai bantuan sosial (bansos) tunai bagi keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dilansir dari kanal Diary Bansos, pada tahap pertama periode Januari hingga Maret 2026, pencairan bantuan direncanakan mulai berlangsung sejak Februari. 

Besaran bantuan PKH 2026 disesuaikan dengan kategori anggota keluarga, mencakup ibu hamil, anak usia dini, peserta didik dari jenjang SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat. 

Untuk memastikan ketepatan sasaran, dikutip dari laman resmi kemensos.go.id dan kanal Youtube Kemensos RI, bahwa pemerintah menetapkan sejumlah syarat penerima serta menyediakan layanan pengecekan status secara online melalui website dan aplikasi resmi.

1. Pengertian dan Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan merupakan bansos tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang telah tercatat dalam DTSEN. 

Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, khususnya pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, sehingga keluarga penerima dapat meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

2. Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori Penerima

Besaran bantuan PKH tahun 2026 dibagi berdasarkan kategori penerima dalam satu keluarga. Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. 

Siswa SD atau sederajat memperoleh Rp225.000 per tahap, siswa SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap. 

Untuk kategori lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.

3. Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Periode Januari–Maret 2026

PKH tahap pertama tahun 2026 yang mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret dijadwalkan mulai dicairkan sejak Februari 2026. 

Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data penerima dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.

4. Syarat Umum Penerima PKH 2026

Calon Keluarga Penerima Manfaat PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku serta tercatat dalam DTSEN Kementerian Sosial. 

Selain itu, penerima tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis, bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan PNS, dan termasuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 berdasarkan evaluasi DTSEN.

5. Syarat Khusus Penerima PKH

Selain syarat umum, keluarga penerima wajib memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria PKH, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. 

Kriteria ini menjadi dasar penetapan kategori bantuan yang diterima dalam setiap tahap pencairan.***

Editor : Asep Suhendar
#bantuan sosial #bansos #pkh