RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerbitkan surat pemberitahuan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026.
Surat tersebut menjadi dasar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak melewatkan batas waktu pencairan dana bansos.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, surat dengan tanggal terbit 5 Februari 2026 ini bersifat penting dan mengatur penyaluran PKH tahap Januari–Maret 2026.
Dokumen tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial kabupaten dan kota di Indonesia.
PKH Tahap I 2026 Sudah Disalurkan ke Jutaan KPM
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan telah menyalurkan bantuan PKH tahap I 2026 untuk batch 1140, 1141, dan 1146.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur, yaitu:
- Bank BSI
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
Total penerima yang disalurkan melalui bank mencapai 8.872.750 KPM di seluruh Indonesia.
Sementara itu, kuota nasional penerima PKH tahun 2026 ditetapkan sebanyak 10 juta KPM.
Selisih jumlah tersebut diperkirakan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, khususnya untuk wilayah tertentu seperti daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang belum terjangkau layanan perbankan.
Batas Waktu Pencairan PKH Hanya 30 Hari
Baca Juga: KPM Bansos PKH 2026 Wajib Simak! Lakukan Ini Segera Agar Bantuan Tahap 1 Tidak Hangus ke Kas Negara
Salah satu poin terpenting dalam surat tersebut adalah batas waktu pencairan bantuan, yakni:
30 hari sejak dana bantuan dipindahbukukan ke rekening KKS KPM.
Artinya, setiap KPM memiliki batas waktu pencairan yang berbeda, tergantung tanggal masuknya dana ke rekening masing-masing. Jika dana masuk lebih awal, maka batas pencairan juga akan berakhir lebih cepat.
Apabila dana tidak ditarik hingga melewati batas waktu, maka bantuan berpotensi ditarik kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, KPM dianjurkan untuk rutin mengecek saldo KKS, baik secara berkala setiap beberapa hari maupun melalui layanan perbankan digital.
Pemanfaatan Dana PKH dan BPNT Harus Sesuai Aturan
Surat tersebut juga menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan sosial sesuai tujuan program.
BPNT/Sembako diperuntukkan untuk membeli bahan pangan pokok seperti karbohidrat, protein hewani dan nabati, vitamin, serta mineral.
PKH digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai komponen penerima, antara lain:
- Anak sekolah: perlengkapan sekolah, buku, seragam, sepatu, transport, dan uang saku.
- Balita: kebutuhan gizi, susu, dan perlengkapan kesehatan.
- Lansia dan disabilitas: kebutuhan gizi dan pemeriksaan kesehatan.
Dana bantuan tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan di luar program, seperti membayar utang, membeli barang konsumtif, rokok, minuman keras, obat terlarang, maupun aktivitas ilegal lainnya.
Monitoring Penyaluran oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial kabupaten dan kota diminta untuk memantau serta mengawal penyaluran PKH 2026.
Data KPM yang telah memasuki status proses pencairan dapat diunduh melalui menu Monitor Salur Bansos di sistem SNG, menggunakan akun Supervisor masing-masing daerah.
Melalui data tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Update Saldo KKS PKH dan BPNT per 6 Februari 2026
Berdasarkan informasi terbaru per 6 Februari 2026, pencairan saldo KKS PKH dan BPNT masih didominasi oleh Bank BSI, terutama di sejumlah wilayah.
Sementara itu, untuk bank penyalur lain seperti Bank Mandiri, masih belum terdapat konfirmasi resmi.
Beberapa tangkapan layar saldo masuk dengan nominal Rp600.000 beredar di media sosial, namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
KPM diimbau untuk tetap bersabar dan memantau saldo secara berkala, baik melalui ATM maupun aplikasi perbankan resmi.
Dengan diterbitkannya surat resmi dari Kementerian Sosial, penyaluran PKH tahap I 2026 dipastikan telah berjalan.
Hal ini selaras dengan laporan yang diinformasikan dalam Raker dengan Menteri Sosial, Kepala BNPB, Kepala BPKH dan BAZNAS, pada 3 Februari 2026 dalam kanal YouTube TVR Parlemen.
"Pada tanggal 1 Februari 2026 kemarin, warga terdampak akan menerima Bansos reguler PKH dan sembako atau BPNT. Jadi kita sudah salur untuk triwulan pertama," kata Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Hal terpenting bagi KPM adalah memahami batas waktu pencairan 30 hari, rutin mengecek saldo, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.***
Editor : Eli Kustiyawati