RADAR BOGOR - Menteri Sosial SaifulLah Yusuf menyebutkan, sebanyak 3,9 juta orang tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos tahun 2025.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut menjelaskan, penghapusan dilakukan karena penyesuaian desil proses graduasi serta pemutakhiran data penerimaan bansos.
Penerima manfaat yang tidak lagi menerima bansos akan diarahkan ke program pemberdayaan agar dapat mandiri secara ekonomi.
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) adalah bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergraduasi dan layak menerima bantuan.
Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk usaha kecil seperti beternak atau berdagang yang mampu menghasilkan pendapatan bulanan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menargetkan 300.000 KPM akan lulus dari bansos pada tahun 2026.
Mereka akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta dan pendampingan hingga benar-benar mandiri.
Jika pendapatan penerima dari usaha sudah melebihi nilai bansos, maka KPM tersebut dinilai telah mandiri.
Diketahui, ukuran kemandirian paling sederhana adalah pendapatan rutin yang lebih besar dari bansos yang diterima.
Sementara itu, setelah =instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 terbit, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi terhadap penerima bansos.
Lebih dari 12 juta KPM telah didatangi langsung untuk diverifikasi kondisi sosial dan ekonomi.
Dari proses tersebut ditemukan penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Kemensos juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kerja sama ini untuk memastikan tidak ada penerima bansos yang terlibat permainan terlarang atau berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, KPM yang berstatus ASN dan terindikasi terlibat dalam permainan terlarang tidak bisa menerima pencairan bansos atau exclude.
Editor : Siti Dewi Yanti