RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan tahap 1 tahun 2026 mulai berjalan setelah Kementerian Sosial menerbitkan surat sebagai dasar penyaluran bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret.
Informasi ini menjadi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena memuat ketentuan teknis pencairan, batas waktu pemanfaatan dana, hingga arahan penggunaan bantuan agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif.
1. Terbitnya Surat Resmi Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026
Dilansir dari kanal Diary Bansos per 6 Februari 2026, Kementerian Sosial menerbitkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 5 Februari 2026 yang ditujukan kepada Dinas Sosial kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Surat ini menjadi dasar dimulainya proses penyaluran PKH tahap 1 tahun 2026 dengan alokasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari hingga Maret, sehingga pencairan dilakukan dalam satu tahap awal.
2. Mekanisme Penyaluran Melalui Bank dan PT Pos Indonesia
Penyaluran bantuan terutama diwilayah pembicara Diary Bansos dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera dengan beberapa batch pencairan, yakni batch 1140, 1141, dan 1146.
Bank penyalur yang dilibatkan meliputi BSI, Bank Mandiri, BRI, dan BNI dengan total penerima melalui jalur perbankan sebanyak 8.872.750 keluarga.
Mengingat kuota nasional mencapai sekitar 10 juta KPM, sisa penerima direncanakan memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar yang memiliki keterbatasan akses perbankan.
3. Ketentuan Batas Waktu Pencairan Dana Bantuan
Surat tersebut menegaskan adanya batas waktu maksimal 30 hari bagi KPM untuk melakukan transaksi atau penarikan dana sejak dana masuk ke rekening.
Perhitungan waktu ini berlaku per masing-masing penerima, bukan secara serentak nasional.
Apabila dana tidak dimanfaatkan hingga melewati batas waktu tersebut, bantuan berisiko ditarik kembali ke kas negara karena dianggap tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Arahan Penggunaan Dana PKH dan BPNT
Sejalan dengan itu, melalui kanal Youtube Kemensos RI, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa dana bantuan diwajibkan digunakan sesuai tujuan program.
Untuk BPNT atau bantuan sembako, dana diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, serta vitamin.
Sementara dana PKH diarahkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak, pemenuhan gizi balita, kebutuhan kesehatan ibu hamil, serta perawatan lansia.
Penggunaan dana untuk membayar utang, membeli barang konsumtif berlebihan, maupun aktivitas yang termasuk game online terlarang dan produk berisiko lainnya dinyatakan tidak diperbolehkan.
5. Perkembangan Informasi Pencairan di Bank Penyalur
Hingga awal Februari 2026, pencairan dilaporkan mulai terpantau di Bank Syariah Indonesia, terutama di wilayah Aceh.
Pada Bank Mandiri muncul laporan terbatas terkait transaksi masuk senilai Rp600.000 melalui layanan perbankan digital, meskipun jumlah bukti yang ada masih sangat sedikit. Sementara itu, pada periode yang sama belum terdapat laporan signifikan terkait pencairan melalui BRI dan BNI.
6. Imbauan bagi Keluarga Penerima Manfaat
KPM pemegang KKS dianjurkan untuk secara rutin mengecek saldo rekening, baik melalui ATM maupun layanan mobile banking, agar tidak melewatkan dana yang sudah masuk.
Hal ini penting karena sistem penyaluran telah menggunakan pemindahbukuan otomatis, sehingga dana dapat masuk tanpa pemberitahuan langsung dan tetap terikat dengan ketentuan batas waktu pemanfaatan.***
Editor : Eli Kustiyawati