RADAR BOGOR – Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap awal tahun 2026 menunjukkan perkembangan signifikan.
Dilansir dari kanal Cek Bansos per 6 Februari 2026, sistem penyaluran di sejumlah bank telah memperlihatkan kesiapan pencairan, ditandai dengan perubahan status pada sistem resmi Kementerian Sosial.
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai direalisasikan secara bertahap di berbagai wilayah.
1. Update Status Pencairan di Bank Penyalur
Berdasarkan data terbaru, status bantuan PKH dan BPNT pada sistem SIKS-NG telah berubah menjadi “SI” atau Standing Instruction untuk seluruh bank penyalur, yakni Bank Mandiri, BRI, BSI, dan BNI.
Status ini menunjukkan bahwa dana bantuan sudah masuk tahap siap salur dan tinggal menunggu proses pemindahbukuan ke rekening KKS penerima.
Bank Syariah Indonesia (BSI) tercatat sebagai bank yang lebih dulu merealisasikan pencairan, khususnya di wilayah Provinsi Aceh sejak 5 Februari 2026.
Sejumlah KPM melaporkan saldo bantuan telah masuk dengan nominal Rp600.000.
Sementara itu, meskipun Bank Mandiri, BRI, dan BNI belum menunjukkan pencairan secara luas, status SI yang telah aktif mengindikasikan dana berpotensi cair dalam waktu dekat.
2. Instruksi Resmi Kementerian Sosial kepada Bank Penyalur
Masih mengutip dari kanal Cek Bansos, Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh bank penyalur untuk segera menyalurkan dana bansos kepada KPM yang masih aktif dan masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa bantuan yang telah masuk ke rekening memiliki batas waktu pencairan, yaitu maksimal 30 hari.
Dana bantuan tidak diperkenankan untuk diendapkan atau disimpan terlalu lama di rekening KKS dan harus segera ditarik seluruhnya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan program bantuan sosial.
3. Penjelasan Terkait Status “TIDAK” di Aplikasi Cek Bansos
Sebagian KPM mendapati status kepesertaan pada aplikasi Cek Bansos masih tertulis “TIDAK” atau periode penyaluran belum berubah dari bulan sebelumnya.
Kondisi ini dijelaskan sebagai perbedaan waktu pembaruan data, karena aplikasi publik tidak selalu menampilkan data secara real time.
Pengecekan langsung melalui sistem SIKS-NG yang diakses oleh pendamping sosial atau operator desa sering kali menunjukkan data yang berbeda, di mana KPM sebenarnya sudah aktif, berstatus SI, dan masuk kategori desil prioritas.
Oleh karena itu, KPM yang mendapati status “TIDAK” disarankan untuk tidak panik dan melakukan konfirmasi melalui pendamping sosial atau aparat desa setempat.
4. Peluang Tambahan Bantuan bagi Penerima PKH Murni
Kabar positif juga datang bagi KPM yang selama ini hanya menerima PKH tanpa BPNT. Pada tahap awal 2026, terdapat peluang penerima PKH murni memperoleh tambahan bantuan BPNT melalui proses validasi sistem.
Mekanisme ini dilakukan untuk memenuhi kuota penerima bantuan pangan, sehingga data KPM PKH yang memenuhi kriteria dapat otomatis masuk sebagai penerima BPNT.
Contoh kasus menunjukkan penerima PKH di desil 2 yang sebelumnya tidak menerima BPNT kini terdata sebagai penerima bantuan sembako setelah proses validasi selesai.
Perlu diketahui, mengutip dari laman resmi kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat sesuai kategori yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dengan besaran nominal yang berbeda tergantung komponen penerima dalam satu keluarga.
Untuk tahun 2026, bantuan PKH diberikan kepada ibu hamil atau nifas sebesar Rp3.000.000 per tahun dan anak usia dini 0–6 tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Anak yang masih bersekolah di jenjang SD/sederajat menerima Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat sebesar Rp1.500.000 per tahun, dan SMA/sederajat sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Sementara itu, kategori lanjut usia di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun, yang disalurkan secara bertahap sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati