RADAR BOGOR - Kabar terbaru bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Januari-Maret resmi mulai dicairkan.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan data terbaru hingga 7 Februari 2026, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh para penerima manfaat, sebagaimana dikutip dari YouTube Pendamping Sosial.
Sebagai informasi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf terus berupaya melakukan perbaikan data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Hasilnya untuk kartu-kartu yang bermasalah, Bank Himbara dalam hal ini BRI, Mandiri dan BSI sudah melakukan konfirmasi nomor kartu yang aktif," kata Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
1. Bank BSI Pimpin Pencairan di Wilayah Aceh
Laporan pencairan dana bansos pertama kali terkonfirmasi sejak 4 Februari 2026 dan mulai merata pada tanggal 5 hingga 6 Februari.
Hingga saat ini, penyaluran tercepat terpantau pada pemegang kartu KKS Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya bagi masyarakat di wilayah Aceh dan sekitarnya.
Beberapa bukti transaksi yang dilaporkan KPM meliputi:
• PKH Komponen Kesehatan (Balita/Ibu Hamil): Rp750.000.
• BPNT (Sembako): Rp600.000.
Kombinasi Komponen: Variasi saldo mulai dari Rp825.000, Rp1.100.000, hingga Rp2.700.000 tergantung jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
2. Progres Bank BNI, BRI, dan Mandiri (Status SI)
Bagi pemegang kartu KKS dari Bank Himbara lainnya (BNI, BRI, dan Mandiri), kabar baiknya adalah status di sistem SIKS-NG sudah menunjukkan keterangan SI (Standing Instruction).
Apa artinya status SI? Status ini berarti instruksi pemindahan dana dari kas negara ke bank penyalur sudah diterbitkan.
Secara teknis, dana biasanya akan masuk ke rekening KPM dalam kurun waktu 2 hari kerja setelah status tersebut muncul.
Jadi, bagi Anda pemilik kartu KKS bank-bank tersebut, disarankan untuk mulai mengecek saldo secara berkala melalui mobile banking atau ATM terdekat.
3. Aturan Batas Transaksi 30 Hari
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial tertanggal 5 Februari 2026, terdapat poin krusial yang wajib diperhatikan:
• Masa Tenggang: KPM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melakukan penarikan dana sejak bantuan masuk ke rekening.
• Risiko Dana Hangus: Jika bantuan tidak ditransaksikan dalam masa tersebut, dana akan dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
• Evaluasi Kepesertaan: Kegagalan menarik dana tepat waktu sering dianggap oleh sistem, KPM sudah mampu atau tidak lagi membutuhkan bantuan, yang berisiko pada penghentian bantuan di tahap berikutnya.
4. Informasi Kuota dan Batch Susulan
Baca Juga: Kapan TPG Februari 2026 Masuk Rekening? Cek Jadwal SKTP Bulanan dan Prosedur Terbarunya di Sini
Surat edaran menyebutkan bahwa pada tahap awal ini, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota nasional 10 juta KPM.
Artinya: Jika bantuan Anda belum cair pada minggu ini, jangan berkecil hati. Masih ada sekitar 1,2 juta KPM lagi yang akan masuk dalam Batch Susulan.
Pastikan status kepesertaan Anda masih aktif dengan berkonsultasi kepada petugas bansos, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing jika hingga Maret nanti saldo masih kosong.***
Editor : Asep Suhendar