RADAR BOGOR - Memasuki akhir pekan pertama di bulan Februari 2026, arus pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama terpantau semakin meluas ke berbagai bank penyalur.
Setelah sebelumnya didahului oleh Bank BSI di wilayah Aceh, kini laporan saldo masuk mulai merambah ke nasabah bank penyalur lainnya secara bertahap, sebagaimana dikutip dari YouTube Diary Bansos.
1. Perkembangan Pencairan di Bank BRI dan Mandiri
Baca Juga: Lewat Jumling, Pemkab Bogor Serap Aspirasi Masyarakat Cijeruk
Berdasarkan pantauan lapangan per Sabtu, 7 Februari 2026, berikut adalah status terkini dari masing-masing bank penyalur:
• Bank BSI: Pencairan masih terus berlanjut dan telah dimulai sejak beberapa hari lalu di Provinsi Aceh.
• Bank BRI: Mulai dini hari tadi, banyak KPM melaporkan adanya saldo masuk untuk komponen PKH dan BPNT.
• Bank Mandiri: Laporan saldo masuk juga mulai terpantau melalui aplikasi Livin' by Mandiri. KPM sudah bisa melihat dana bantuan yang masuk ke rekening digital mereka.
• Bank BNI: Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan masif mengenai saldo masuk untuk nasabah Bank BNI.
KPM disarankan untuk menahan diri dan tidak perlu bolak-balik ke ATM terlebih dahulu agar tidak kecewa.
2. Penting: Batas Waktu Pencairan Dana
Para penerima manfaat wajib memperhatikan durasi pengambilan dana agar bantuan tidak hangus.
Sesuai ketentuan Kementerian Sosial, batas waktu transaksi adalah 30 hari terhitung sejak dana dilakukan pemindahbukuan ke rekening KKS.
Contoh: Jika dana Anda masuk pada tanggal 7 Februari 2026, maka memiliki waktu hingga 30 hari ke depan untuk mencairkan seluruh dana tersebut.
Jika melewati batas waktu, dana akan secara otomatis ditarik kembali ke Kas Negara.
3. Penataan Data Berbasis Desil dan Kuota
Perlu dipahami bantuan ini diberikan berdasarkan kuota nasional. Pemerintah memprioritaskan warga yang berada pada rentang Desil 1 hingga Desil 4 dalam data DTKS terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan terdapat KPM dari desil 1–4 yang masih bisa dipertimbangkan sebagai penerima, sementara desil 5–10 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Setiap penyaluran kita jadikan kesempatan untuk verifikasi lapangan. Kalau ini kita lakukan terus, insyaallah data semakin akurat dan bantuan makin tepat sasaran,” ujar Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Bagi keluarga yang merasa sudah mandiri secara ekonomi atau kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun, sangat dianjurkan untuk melakukan graduasi mandiri.
Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi warga lain di desil yang sama namun belum pernah tersentuh bantuan sosial.
4. Kebijakan Baru KIS PBI (Jaminan Kesehatan Gratis)
Memasuki tahun 2026, terdapat penyesuaian kriteria bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (KIS PBI):
• Penerima Layak: Warga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
• Penonaktifan: Warga yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10 akan dinonaktifkan dari kepesertaan gratis.
Jika sobat Bogor merasa sangat tidak mampu tapi bantuan KIS PBI nonaktif, segera laporkan ke operator SIKS-NG di desa setempat untuk dilakukan proses reaktivasi atau pengaktifan kembali.***
Editor : Asep Suhendar