RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan per tanggal 7 Februari 2026.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui beberapa bank penyalur, sehingga waktu masuknya saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) antar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak berlangsung serentak.
Kondisi ini wajar terjadi karena sistem pencairan menggunakan mekanisme termin sesuai kebijakan penyaluran bantuan sosial.
Dilansir langsung dari kanal Diary Bansos, bahwa update pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026 menunjukkan bahwa proses penyaluran sudah dimulai sejak 6 Februari 2026.
Bank BSI tercatat menjadi penyalur awal, khususnya bagi KPM di wilayah Provinsi Aceh. Selanjutnya, penyaluran menyusul melalui Bank BRI yang mulai menyalurkan saldo pada malam hari di tanggal yang sama.
Bank Mandiri kemudian melanjutkan proses pencairan pada dini hari tanggal 7 Februari 2026, sehingga sebagian KPM dari tiga bank tersebut sudah mulai menerima saldo bantuan.
Bank yang belum mencairkan per 7 Februari 2026 adalah Bank BNI. Hingga pembaruan terakhir, belum terdapat laporan saldo masuk dari KPM pemegang KKS Bank BNI.
KPM dari bank ini disarankan tetap tenang dan menunggu informasi lanjutan, tanpa perlu melakukan pengecekan saldo berulang kali dalam waktu dekat.
Mekanisme pencairan bantuan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak. Artinya, ada KPM yang menerima saldo lebih awal dan ada yang baru menerima pada tahap berikutnya.
Untuk memastikan informasi saldo, KPM dapat melakukan pengecekan secara berkala, misalnya setiap beberapa hari sekali atau seminggu sekali, melalui ATM, agen bank, atau layanan mobile banking bagi yang memiliki akses.
Sistem kuota bantuan sosial juga menjadi faktor penting dalam penyaluran PKH dan BPNT. Penetapan penerima berbasis kuota di tingkat desa atau kelurahan, sehingga tidak seluruh warga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 dapat terakomodasi sekaligus.
Jika kuota telah terpenuhi, dapat terjadi pergantian penerima agar masyarakat lain yang lebih membutuhkan tetap memiliki kesempatan menerima bantuan.
Dilansir dari Youtube Kemensos RI, KPM yang telah lama menerima bantuan dan kondisi ekonominya sudah lebih stabil dianjurkan melakukan graduasi mandiri agar kuota dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih layak.
Adapun Informasi penting terkait KIS PBI tahun 2026 yang juga perlu diperhatikan. Mulai tahun ini, kriteria penerima bantuan iuran kesehatan diperketat dan difokuskan pada masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 5.
Warga yang sebelumnya menerima KIS PBI namun berada di Desil 6 hingga Desil 10 dinonaktifkan kepesertaannya.
Bagi warga miskin yang merasa salah kategori dan mengalami penonaktifan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.
Batas waktu penarikan bantuan menjadi hal krusial bagi KPM. Setelah saldo bantuan masuk ke rekening, dana diimbau segera dicairkan.
Batas maksimal penarikan adalah 30 hari sejak dana masuk. Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa penarikan, dana berpotensi ditarik kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar