RADAR BOGOR – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank penyalur.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, per 7 Februari 2026, sejumlah bank penyalur dilaporkan telah mulai mencairkan saldo bantuan untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026.
Keluarga penerima manfaat (KPM) diimbau untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Bank Penyalur yang Sudah Mulai Mencairkan PKH dan BPNT
Berdasarkan pemantauan pencairan bansos tahap pertama 2026, berikut bank penyalur yang sudah mulai menyalurkan bantuan:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama 2026 mulai terpantau sejak 6 Februari 2026, terutama di wilayah Provinsi Aceh.
Bank BRI
Pencairan menyusul pada malam hari tanggal 6 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Bank Mandiri
Saldo bantuan PKH dan BPNT tahap pertama mulai muncul pada dini hari 7 Februari 2026 melalui layanan perbankan digital.
Ketiga bank tersebut melakukan proses pencairan secara bertahap. Artinya, tidak semua KPM menerima bantuan secara bersamaan.
Bank BNI Belum Terpantau Cair per 7 Februari 2026
Sementara itu, hingga 7 Februari 2026, saldo bantuan PKH dan BPNT tahap pertama 2026 dari Bank BNI belum terpantau masuk ke rekening KKS KPM.
KPM dengan KKS BNI disarankan menunggu informasi lanjutan dan tidak perlu mengecek saldo terlalu sering.
Cara Cek Saldo PKH dan BPNT
KPM dapat mengecek saldo bantuan melalui beberapa cara berikut:
- Mesin ATM bank penyalur terdekat
- Agen bank atau e-warong
- Layanan mobile banking bagi yang sudah terdaftar
Bagi KPM yang belum menggunakan layanan perbankan digital, pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial PKH atau operator desa.
Pencairan Dilakukan Bertahap, Tidak Serentak
Proses pemindahbukuan bantuan dari bank ke rekening KPM tidak dilakukan secara serentak.
Karena itu, ada KPM yang menerima bantuan lebih cepat dan ada yang menerima lebih lambat. Pengecekan saldo disarankan dilakukan setiap beberapa hari, tidak perlu setiap hari.
Bansos Berbasis Kuota, Tidak Semua Desil Tercover
Penyaluran PKH dan BPNT berbasis kuota di setiap desa atau kelurahan.
Tidak semua keluarga dalam desil 1 hingga desil 4 dapat langsung tercover bantuan sosial karena keterbatasan kuota.
Untuk memperluas jangkauan penerima, masyarakat yang sudah sejahtera dan telah lama menerima bansos dapat melakukan graduasi mandiri melalui pendamping sosial.
Langkah ini bertujuan memberi kesempatan kepada keluarga lain yang belum pernah menerima bantuan.
Perubahan Kriteria KIS PBI Tahun 2026
Mulai tahun 2026, kriteria penerima bantuan KIS PBI gratis dari pemerintah diperketat. Penerima yang berhak adalah masyarakat dalam desil 1 hingga desil 5.
Penerima yang berada pada desil 6 hingga desil 10 tidak lagi mendapatkan bantuan KIS PBI pada tahun 2026. Dampaknya, lebih dari 10 juta penerima KIS PBI dinonaktifkan.
Namun, jika terdapat kesalahan pengkategorian desil, masyarakat dapat mengajukan reaktivasi KIS PBI melalui pemerintah desa untuk diperbarui oleh operator sistem sosial.
Batas Waktu Pencairan Bansos PKH dan BPNT
KPM yang sudah menerima saldo bantuan disarankan segera mencairkan dana. Umumnya, batas waktu pencairan adalah 30 hari sejak dana masuk ke rekening KKS.
Jika tidak dicairkan dalam batas waktu tersebut, ada kemungkinan dana dikembalikan ke kas negara.
Per 7 Februari 2026, pencairan PKH dan BPNT tahap pertama sudah dimulai melalui Bank BSI, BRI, dan Bank Mandiri, sementara Bank BNI masih menunggu giliran.
Proses pencairan dilakukan bertahap, sehingga KPM diimbau untuk mengecek saldo secara berkala dan segera mencairkan dana setelah masuk.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa bansos berbasis kuota, sehingga tidak semua keluarga miskin otomatis menerima bantuan.
Pemerintah juga memperketat kriteria KIS PBI mulai tahun 2026 untuk meningkatkan ketepatan sasaran.***
Editor : Eli Kustiyawati