RADAR BOGOR – Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diminta segera melakukan pengecekan saldo pada kartu KKS masing-masing.
Pasalnya, Kementerian Sosial telah menetapkan aturan tegas terkait batas waktu pengambilan dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 yang baru saja cair pada Februari ini.
Jika dana tersebut tidak segera ditarik, bantuan terancam kembali ke kas negara secara otomatis.
Langkah utama yang harus dilakukan KPM saat ini adalah memastikan bantuan sudah masuk dan segera menariknya.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berdasarkan surat instruksi dari Kementerian Sosial, KPM hanya diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pemindahbukuan atau penarikan tunai sejak dana masuk ke rekening KKS.
Apabila melewati batas waktu tersebut, sistem akan menganggap bantuan tidak diambil, saldo akan dibekukan, dan status kepesertaan dapat dievaluasi kembali.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar disalurkan kepada mereka yang membutuhkan secara cepat dan tepat sasaran.
Progres Pencairan
Hingga 6 Februari 2026, laporan pencairan terpantau sangat masif bagi pemegang kartu KKS Bank BSI (wilayah Aceh dan sekitarnya).
Nominal yang cair bervariasi, mulai dari bantuan BPNT sebesar Rp600.000 hingga komponen PKH kesehatan (ibu hamil/balita) senilai Rp750.000.
Bahkan, ada yang mencapai Rp2.700.000 bagi keluarga dengan komponen lengkap.
Sementara itu, untuk pemegang kartu KKS Bank BRI, BNI, dan Mandiri, status di sistem SIKS-NG sudah berada pada posisi SI (Standing Instruction).
Ini merupakan tanda bahwa dana sudah siap diperintahkan untuk cair dan biasanya masuk ke rekening dalam hitungan 1 hingga 2 hari kerja.
Penyebab Saldo Masih Kosong dan Solusi Batch Susulan
Jangan panik jika hingga hari ini saldo KKS masih nol. Data menunjukkan bahwa baru sekitar 8,8 juta KPM yang masuk dalam daftar pencairan awal dari total target 10 juta penerima.
Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta KPM yang akan masuk dalam pencairan batch atau termin susulan.
Berikut langkah yang disarankan bagi KPM yang bantuannya belum cair:
• Pantau aplikasi mobile banking secara berkala agar tidak perlu bolak-balik ke ATM.
• Tanyakan kepada pendamping sosial setempat untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
• Pastikan kartu KKS tidak rusak atau tertelan mesin ATM.
Mengabaikan dana yang sudah masuk di KKS bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga menyangkut kredibilitas sebagai penerima bantuan.
Kementerian Sosial memantau aktivitas rekening; rekening yang tidak aktif atau saldo yang tidak ditarik menjadi indikator bahwa KPM tersebut mungkin sudah mampu secara ekonomi atau tidak lagi layak sebagai penerima bansos.
Dalam unggahan di akun YouTube Kemensos RI, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mereka yang tidak berhak menerima sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh BPS akan dicoret dari daftar penerima.
Segera manfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sesuai peruntukannya.***
Editor : Eli Kustiyawati