RADAR BOGOR — Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai berlangsung per 7 Februari 2026 dengan penyaluran bertahap melalui bank penyalur resmi.
Sejumlah KPM telah menerima saldo bantuan, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses lanjutan sesuai mekanisme termin, kuota wilayah, dan kesiapan masing-masing bank.
1. Perkembangan Pencairan PKH dan BPNT di Bank Penyalur
Dilansir dari kanal Diary Bansos, hingga 7 Februari 2026, pencairan bantuan telah terpantau di beberapa bank.
Bank Syariah Indonesia mulai menyalurkan saldo sejak 6 Februari 2026 dan terpantau lebih dulu aktif di wilayah Provinsi Aceh.
Bank BRI menyusul mencairkan saldo PKH dan BPNT tahap 1 pada malam hari di tanggal yang sama.
Selanjutnya, Bank Mandiri mulai menyalurkan bantuan pada dini hari 7 Februari 2026 dengan saldo yang sudah dapat dicek melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Sementara itu, Bank BNI hingga pagi hari belum menunjukkan tanda pencairan, sehingga KPM pemegang KKS BNI diimbau tetap bersabar.
2. Imbauan dan Pola Pengecekan Saldo Bantuan
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak karena menggunakan sistem bertahap.
Oleh karena itu, KPM tidak perlu melakukan pengecekan saldo secara berulang dalam waktu singkat.
Pengecekan dianjurkan dilakukan secara berkala dengan jeda beberapa hari melalui ATM, agen bank, atau layanan mobile banking bagi yang memiliki akses, agar proses penyaluran tetap tertib.
3. Kuota Wilayah dan Mekanisme Rotasi Penerima
Penyaluran PKH dan BPNT tetap mengacu pada kuota desa atau kelurahan yang telah ditetapkan.
Tidak semua warga dalam DTKS Desil 1 hingga Desil 4 otomatis menerima bantuan karena keterbatasan kuota.
Selain itu, diterapkan mekanisme rotasi agar warga lain yang layak namun belum pernah menerima bantuan dapat memperoleh kesempatan.
KPM yang kondisi ekonominya telah membaik diimbau melakukan graduasi mandiri.
4. Perubahan Kriteria KIS PBI Tahun 2026
Mulai tahun 2026, kepesertaan KIS PBI diperketat dan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5.
Penerima yang berada di Desil 6 hingga Desil 10 dinonaktifkan kepesertaannya.
Namun, warga miskin yang merasa terjadi kesalahan data masih dapat mengajukan perbaikan melalui pemerintah desa untuk diproses ulang menggunakan sistem SIKS-NG.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui kanal YouTube Kemensos RI juga menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK yang nonaktif sejatinya masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi yang prosesnya cepat dan telah disepakati lintas lembaga.
Pemerintah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam data kemiskinan Desil 1 sampai Desil 4 atau yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima bantuan.
Apabila kepesertaan terputus akibat pemutakhiran data, sudah tersedia prosedur reaktivasi yang jelas melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
“Kalau dia e-BPJS-nya diputus karena ada pemutakhiran, sudah ada mekanisme reaktivasi dan ini sudah disepakati bersama Kementerian Sosial, Kementerian …,” ungkap Gus Ipul melalui kanal YouTube Kemensos RI.
5. Batas Waktu Penarikan Dana Bantuan
Setelah saldo bantuan masuk ke rekening KKS, KPM dianjurkan segera mencairkan atau memanfaatkan dana tersebut. Batas waktu aman penarikan adalah maksimal 30 hari sejak dana tersedia.
Jika tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tersebut, terdapat potensi dana ditarik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati