RADAR BOGOR — Pemerintah memastikan bahwa pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, bansos ini menjadi salah satu instrumen penting negara dalam menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
PKH secara khusus menyasar keluarga yang masuk kategori sangat miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini bersifat bersyarat, artinya penerima harus memenuhi komponen tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat agar tetap berhak menerima bantuan.
Sementara itu, BPNT ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dasar keluarga penerima.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo atau sembako yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, daging, dan kebutuhan gizi lainnya di e-warong atau mitra resmi pemerintah.
Penetapan penerima PKH dan BPNT tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah secara berkala memperbarui data DTKS melalui pemadanan dengan data kependudukan dan verifikasi lapangan.
Evaluasi ini dilakukan setiap beberapa bulan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria ekonomi.
Selain kriteria penerima, pemerintah juga menegaskan bahwa bansos memiliki fungsi utama sebagai jaring pengaman sosial, bukan sebagai dana bebas konsumsi.
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus benar-benar diarahkan untuk menunjang kebutuhan hidup dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Penggunaan bansos untuk membeli barang-barang yang tidak bersifat kebutuhan pokok sangat tidak dianjurkan.
Bantuan ini tidak dimaksudkan untuk membeli barang konsumtif nonesensial, seperti rokok, kosmetik mahal, atau barang hiburan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar keluarga.
Selain itu, penerima bansos dilarang keras menjual, menggadaikan, atau mengalihkan bantuan kepada pihak lain.
Saldo BPNT maupun kartu bantuan merupakan hak pribadi keluarga penerima dan tidak boleh dipindahtangankan dengan alasan apa pun, termasuk tekanan dari pihak luar.
Penyalahgunaan data juga menjadi perhatian serius pemerintah. Memberikan data pribadi, seperti KTP, KKS, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, berpotensi menimbulkan penipuan dan pencurian bantuan.
Tindakan ini dapat merugikan penerima sekaligus merusak sistem penyaluran bansos.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan bansos.
Pemerintah tidak pernah meminta pendaftaran melalui tautan yang disebarkan lewat pesan berantai WhatsApp, Telegram, atau media sosial yang tidak resmi.
Jika masyarakat menemukan praktik penipuan atau penyalahgunaan bansos di lingkungan sekitar, pemerintah membuka ruang pelaporan melalui aparat desa, pendamping sosial, maupun kanal pengaduan resmi.
Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan PKH atau BPNT, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Proses ini cukup menggunakan data wilayah dan nama sesuai KTP, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Dengan memahami target penerima dan aturan pemanfaatan bansos, diharapkan bantuan PKH dan BPNT benar-benar memberikan dampak positif.
Ketepatan sasaran dan penggunaan yang bijak menjadi kunci agar program ini tidak hanya bersifat bantuan sementara, tetapi juga mampu menjaga ketahanan sosial masyarakat secara berkelanjutan.***
Editor : Eli Kustiyawati