RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat mengalami kebimbangan.
Beberapa waktu lalu, banyak KPM PBI JK yang mengeluh karena status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif, sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan bansos tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) langsung tanggap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kembali mengaktifkan 8.394 peserta PBI JK.
"8.394 Peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif kini telah aktif kembali," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi Kemensos.
Kemensos juga juga mengimbau para peserta untuk segera melakukan reaktivasi status kepesertaan mereka pada bansos PBI JK itu.
Lantas, bagaimana cara reaktivasinya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengutip akun Instagram resmi Kemensos, berikut cara mudah reaktivasi PBI JK tahun 2026 yang bisa dilakukan oleh masing-masing penerima manfaat.
1. Meminta Surat Keterangan Berobat
Bagi peserta yang kini tengah berobat, diimbau untuk meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat.
2. Peserta PBI JK Melapor ke Dinas Sosial Setempat
Selanjutnya, peserta PBI JK diimbau untuk melapor ke dinas sosial (Dinsos) setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
3. Dinas Sosial Memproses Reaktivasi
Setelah melakukan pelaporan, maka dinas sosial akan melakukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Kemensos juga menjelaskan, bahwa penonaktifan PBI JK bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan pengalihan dari desil ata (mampu) ke masyarakat di desil bawah (kurang mampu).
Hal itu dilakukan agar bansos yang satu ini bisa diberikan secara tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peserta PBI JK yang telah diaktifkan kepesertaannya wajib melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) paling lama enam bukan sejak aktif kembali.***
Editor : Asep Suhendar