Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PBI JK Sudah Bisa Direaktivasi, Mensos Saifullah Yusuf Larang Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Kesehatan

Asep Suhendar • Minggu, 8 Februari 2026 | 14:16 WIB
Mensos, Saifullah Yusuf saat membahas tentang bansos PBI JK.
Mensos, Saifullah Yusuf saat membahas tentang bansos PBI JK.

RADAR BOGOR - Tidak sedikit peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifan di tahun 2026 ini. 

Kebijakan tersebut membuat peserta PBI JK merasa khawatir meraka tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara jika berbobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. 

Keresahan tersebut sontak mendapatkan respons dari Kementerian Sosial, dikutip dari akun Instagram resminya, Kemensos telah mengaktifkan kembali 8 ribu lebih peserta bansos PBI JK yang sempat dinonaktifkan.

Kemensos juga meminta masyarakat untuk segara melakukan reaktivasi agar program bantuan PBI JK yang mereka miliki kembali bisa digunakan sebagaimana mestinya. 

Di sisi lain, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan segmen PBI JK yang sedang dinonaktifkan. 

Menurutnya, setiap pasien yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan kesehatan sudah pasti akan diberikan perhatian penuh oleh pemerintah. 

"Tidak boleh rumah sakit menolak pasien, itu dulu. Setelah itu, baru kita berbicara pembiayaan, dalam rangka pembiayaan itu pemerintah bertanggung jawab," kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dilansir dari akun Instagram resmi Kemensos.

Terlebih, bagi masyarakat yang menurut Gus Ipul sudah memenuhi syarat sebagai penerima PBI JK, tentu Kemensos akan membantunya dalam biaya pengobatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain.

"Kalu dia memang dari keluarga yang berada di desil satu sampai desil empat, atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, ya akan kita bantu dan proses," ujar Gus Ipul.

Menurut Mensos RI tersebut, jika ada pasien yang BPJS miliknya dinonaktifkan karena adanya pemutakhiran data, maka pihak rumah sakit harus tetap menerimanya. 

Gus Ipul menjelaskan, kini proses reaktivasi PBI JK sudah bisa dilakukan oleh para peserta, sehingga mereka bisa kembali mengambil manfaat dari bansos tersebut.

"Kalau dia BPJS-nya diputus, karena ada pemutakhiran, sudah ada mekanisme reaktivasi, dan ini sudah disepakati bersama Kementarian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan juga pemerintah daerah," terangnya.***

Editor : Asep Suhendar
#mensos #PBI JK #bansos #bpjs