RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengaktifkan ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan awal Februari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto menjelaskan, percepatan reaktivasi terus dilakukan.
Dalam periode 1–8 Februari 2026, pihaknya menerima sekitar 14 ribu pengajuan pengaktifan ulang, dengan 9.130 peserta di antaranya telah kembali aktif.
"Sekitar 4.600 masih menunggu proses, dan 300 lainnya dalam tahap perbaikan dokumen," ujarnya kepada Jawa Pos (grup Radar Bogor), Minggu (8/2/2026).
Ia menyampaikan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta dinas sosial daerah guna mempercepat proses bagi warga yang membutuhkan layanan segera.
Menurut Joko, kebijakan penonaktifan bukan bertujuan mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan dari kelompok yang dinilai mampu kepada masyarakat tidak mampu agar program PBI JK lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan, penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik yang dapat diperbarui secara berkala oleh masyarakat melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Karena kondisi sosial ekonomi warga bersifat dinamis, perubahan peringkat kesejahteraan juga dapat terjadi setiap tiga bulan.
Pada Januari 2026, sekitar 11 juta kepesertaan PBI JK dinonaktifkan dan dialihkan kepada kelompok masyarakat tidak mampu pada desil satu hingga lima.
Dengan mekanisme tersebut, total peserta PBI JK secara nasional tetap berada di angka 96,8 juta orang.
Proses pengalihan ini telah berlangsung sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Joko menambahkan, sebagian peserta yang dinonaktifkan bisa saja tidak disetujui kembali oleh pemerintah daerah karena dinilai berasal dari kelompok ekonomi atas.
Namun, pengecualian diberikan bagi penderita penyakit kronis, kondisi katastropik, atau keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Reaktivasi juga dapat dilakukan terhadap individu yang belum tercantum dalam DTSEN serta bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus.
Terkait pemberitahuan penonaktifan, Kemensos disebut telah menyampaikan informasi kepada dinas sosial daerah, sementara masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencatat sekitar 45 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan akibat pemutakhiran DTSEN berdasarkan keputusan Menteri Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan, penyesuaian data tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026 dengan tujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Ia menyampaikan bahwa warga yang terdampak masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria, yakni termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan, masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis atau kondisi medis darurat.
Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, Aras menyebutkan bahwa mereka dapat beralih menjadi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah menanggung sekitar 56 ribu peserta PBPU melalui skema bantuan daerah. (mia/ida/aph)
Editor : Siti Dewi Yanti