RADAR BOGOR — Masih banyak yang mengeluh tidak pernah kebagian bansos PKH dan BPNT, padahal kondisi ekonomi pas-pasan.
Warga Bogor perlu tahu, pendaftaran hingga perubahan data bansos sebenarnya bisa diajukan sendiri dan bahkan siap disurvei langsung oleh pemerintah.
Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama penetapan penerima.
Agar bisa diusulkan sebagai penerima, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki e-KTP dan NIK yang valid, serta tercatat dalam Kartu Keluarga sesuai domisili.
Selain itu, calon penerima harus masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin dan tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis agar penyaluran tidak tumpang tindih.
Pendaftaran dan pembaruan data bansos kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikelola Kementerian Sosial dan tersedia gratis di Google Play Store.
Melalui aplikasi tersebut, Warga Bogor akan diminta membuat akun dengan data sesuai e-KTP, mengunggah foto KTP, swafoto, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain yang diminta sistem.
Setelah akun aktif, pemohon dapat masuk ke menu “Usul/Sanggah” untuk mengajukan diri sebagai calon penerima PKH atau BPNT, termasuk melakukan perubahan data keluarga.
Status kepesertaan bansos juga bisa dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
Bagi Warga Bogor yang kesulitan menggunakan aplikasi atau tidak memiliki akses internet, pengajuan tetap bisa dilakukan secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Petugas desa akan membantu mengusulkan data ke sistem dan meneruskannya ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi administratif.
Jika diperlukan, pemerintah akan menurunkan petugas untuk melakukan survei langsung ke rumah warga guna memastikan kondisi ekonomi sesuai dengan data yang diajukan.
Hasil survei dan verifikasi tersebut menjadi dasar penetapan apakah warga layak menerima bantuan, sementara status pengajuan dapat terus dipantau dan diajukan ulang melalui jalur resmi jika belum lolos.***
Editor : Eli Kustiyawati