RADAR BOGOR - Pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial melalui berbagai skema bansos yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, dalam laporan terbaru, ditekankan penyaluran bantuan sosial tahun ini akan mengedepankan aspek keadilan melalui pemutakhiran data yang lebih partisipatif.
Berikut adalah poin-poin penting terkait skema dan mekanisme bantuan pemerintah tahun 2026, di antaranya:
1. Penyaluran Bantuan Pangan Spesifik
Untuk memperkuat sisi permintaan (demand) masyarakat, pemerintah meluncurkan bantuan pangan tambahan bagi kelompok masyarakat di Desil 1 hingga Desil 4.
- Jenis Bantuan: Paket berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
- Periode Penyaluran: Diberikan selama 2 bulan, dimulai pada bulan Februari hingga memasuki masa Ramadan.
- Target Sasaran: Mencakup sekitar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Anggaran: Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp11,92 triliun untuk kelancaran logistik dan ketersediaan stok pangan ini.
2. Klasifikasi Bantuan Sosial melalui Kementerian Sosial
Kementerian Sosial mengelola tiga kategori utama bantuan untuk memastikan stimulus ekonomi berjalan efektif:
- Bansos Reguler: Meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako bagi 18 juta KPM dengan total anggaran Rp17,5 triliun.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bansos sudah disalurkan ke KPM.
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui," kata Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
"Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” lanjutnya
- Bansos Adaptif: Dana sebesar Rp2,3 triliun disiapkan untuk penanganan dampak bencana, termasuk di wilayah Sumatera dan area terdampak lainnya.
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Program perlindungan sosial menyeluruh dengan total anggaran Rp20 triliun, di mana sebagian besar telah tersalurkan pada triwulan pertama.
3. Mekanisme Data yang Dinamis dan Inklusif
Pemerintah menegaskan, daftar penerima manfaat bersifat dinamis. Artinya, status kepesertaan seseorang dapat berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data berkelanjutan oleh BPS.
Seorang KPM juga bisa saja menerima bantuan pada triwulan pertama, tapi tidak pada triwulan berikutnya jika status sosial ekonominya telah meningkat.
Guna memastikan bantuan tepat sasaran, masyarakat diajak berperan aktif dalam memverifikasi data penerima melalui tiga jalur:
• Jalur Formal: Melalui pelaporan berjenjang dari tingkat RT/RW ke Kelurahan, Dinas Sosial, hingga pengesahan oleh Kepala Daerah.
• Layanan Interaktif: Hubungi Command Center 24 jam di nomor 171 atau melalui kanal WhatsApp resmi.
• Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat mengajukan usulan baru atau memberikan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak layak secara langsung melalui aplikasi.
4. Prioritas Penyaluran Berdasarkan Desil
Berdasarkan arahan terbaru, fokus utama pemberian bantuan akan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan Desil 2 (kelompok ekonomi paling rendah).
Jika kapasitas anggaran mencukupi, jangkauan bantuan akan diperluas secara bertahap hingga menyasar Desil 3 dan Desil 4.
Baca Juga: Saldo BPNT Rp600.000 Cair di Bank Mandiri Hari Ini, KPM Cek Saldo Bansos Lewat Livin’ by Mandiri
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui dua pintu utama, yaitu pemindahbukuan ke rekening bank (Himbara) serta distribusi langsung melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah yang sulit terjangkau atau KPM yang belum memiliki rekening.
Dengan sistem data tunggal dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah berharap penyaluran bansos tahun 2026 ini menjadi lebih transparan dan tepat sasaran bagi KPM yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati