RADAR BOGOR - Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan bantuan sosial (bansos) untuk periode Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan daya beli KPM serta pengendalian inflasi pangan.
Kebijakan jelang Ramadhan ini mencakup bantuan pangan tambahan seperti beras dan minyak goreng, bansos reguler dan adaptif melalui Kementerian Sosial, hingga mekanisme pemutakhiran data KPM yang bersifat dinamis.
Berikut rincian lengkap mengenai kebijakan bansos yang akan disalurkan di Ramadhan untuk jutaan KPM.
1. Bantuan Pangan Tambahan Ramadan 2026
Dikutip dari kanal Kemensos RI dan Arfan Saputra Channel, pada Ramadan 2026, pemerintah menyalurkan bantuan pangan tambahan sebagai langkah memperkuat sisi permintaan (demand) sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng sebanyak 2 liter per penerima. Penyaluran direncanakan berlangsung selama dua bulan.
Program ini menyasar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok masyarakat terbawah sampai menengah bawah.
Estimasi kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp11,92 triliun. Penyaluran dijadwalkan mulai pada bulan Ramadhan atau Februari 2026.
2. Bansos Reguler dan Adaptif dari Kementerian Sosial
Selain bantuan pangan tambahan, Kementerian Sosial tetap menjalankan program bantuan sosial reguler dan adaptif dengan skema sebagai berikut:
Masih dilansir dari kana Youtube Kemensos RI, bansos Reguler mencakup bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini ditujukan kepada 18 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp17,5 triliun.
Bansos Adaptif diperuntukkan bagi kondisi darurat atau kebencanaan, termasuk bencana yang terjadi di wilayah Sumatera dan daerah lainnya. Nilai bantuan untuk kategori ini tercatat lebih dari Rp2,3 triliun.
Bansos Atensi atau Rehabilitasi Sosial memiliki total pagu anggaran Rp20 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp17 triliun telah disalurkan untuk periode Januari hingga Maret atau Triwulan I. Sisa anggaran akan disalurkan pada Triwulan II, yakni April, Mei, dan Juni 2026.
3. Dinamika Data Penerima Manfaat
Data penerima bantuan sosial bersifat dinamis karena mengacu pada pemutakhiran berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan sistem ini, terdapat kemungkinan penerima bantuan pada Triwulan I tidak lagi menerima pada Triwulan II, maupun sebaliknya.
Warga yang sebelumnya belum terdaftar dapat masuk sebagai penerima setelah melalui proses verifikasi dan pembaruan data.
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui pembukaan rekening bagi penerima atau melalui distribusi oleh PT Pos Indonesia, menyesuaikan mekanisme yang berlaku.
4. Partisipasi Masyarakat Melalui Fitur Usul Sanggah
Kementerian Sosial membuka akses partisipasi publik untuk memastikan ketepatan sasaran bansos. Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data melalui dua jalur utama.
Jalur formal dilakukan secara berjenjang mulai dari RT/RW, kemudian ke kelurahan, dilanjutkan ke Dinas Sosial, hingga mendapatkan pengesahan Bupati atau Wali Kota sebelum diteruskan ke BPS.
Selain itu, tersedia jalur partisipasi publik melalui fitur Usul Sanggah.
Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima baru atau menyanggah penerima yang dinilai tidak layak melalui Command Center di nomor 171 yang beroperasi selama 24 jam, WA Center (nomor menyusul), serta aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur khusus Usul Sanggah.
Seluruh usulan yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPS untuk menentukan peringkat kemiskinan berdasarkan desil 1 hingga desil 10.
Fokus utama penyaluran bantuan saat ini berada pada desil 1 dan desil 2. Namun, apabila anggaran memungkinkan, cakupan bantuan dapat diperluas hingga desil 3 dan desil 4.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga