RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Dilansir dari kanal Cek Bansos, bahwa penyaluran tahap awal tahun ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT di seluruh Indonesia.
Dalam mekanisme penyalurannya, bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.
Kedua, melalui Kantor PT Pos Indonesia. Proses pencairan tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima.
Hal ini dikarenakan jumlah KPM yang sangat besar serta data penerima yang bersifat dinamis dan terus diperbarui berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Dengan sistem tersebut, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan validasi data masing-masing wilayah.
Selain itu, melansir langsung dari laman resmi kemensos.go.id, bagi masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima bansos PKH atau BPNT Tahap 1 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman cekbansos.go.id.
2. Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari Provinsi hingga Desa atau Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
4. Ketik kode verifikasi yang tertera pada layar.
5. Klik tombol pencarian, lalu sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan, serta periode pencairan apabila terdaftar.
Masih dilansir dari laman resmi kemensos.go.id,rincian nominal bantuan yang diterima pada Tahap 1 Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
• Nilai bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
• Untuk periode Januari-Maret 2026, total yang diterima mencapai Rp600.000.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Nominal bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu tahap pencairan:
• Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000.
• Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000.
• Lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas: Rp600.000.
• Korban pelanggaran HAM: Rp2.700.000.
Perlu diperhatikan bahwa data penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Oleh karena itu, KPM yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya belum tentu kembali menerima pada tahap berikutnya apabila terdapat pembaruan data hasil verifikasi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga