RADAR BOGOR - Pencairan BPNT untuk alokasi tiga bulan terpantau mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 11 Februari 2026 dengan nominal Rp600.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk periode berjalan sesuai skema yang ditetapkan.
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu, 11 Februari, pencairan dilaporkan paling banyak terpantau pada KKS yang diterbitkan oleh Bank BNI.
Meski demikian, proses ini dilakukan secara bertahap sehingga KPM dengan bank penyalur lain maupun yang berada di wilayah berbeda dimungkinkan belum menerima saldo pada waktu yang sama.
Para Keluarga Penerima Manfaat disarankan untuk memantau rekeningnya secara rutin dalam beberapa hari sekali, misalnya dalam rentang lima sampai tujuh hari, guna memastikan apakah bantuan sudah ditransfer ke KKS masing-masing.
Setelah dana tersedia, batas waktu pencairan adalah 30 hari. Apabila tidak segera digunakan dalam kurun tersebut, terdapat risiko dana tidak dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantuan Pangan Tambahan Triwulan I 2026: Beras dan Minyak Goreng
Baca Juga: 35 Juta KPM Dapat Bantuan Pangan Ramadhan 2026, Periksa Cara Daftar dan Persyaratannya Sekarang!
Selain pencairan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan tambahan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok, yaitu beras sebanyak 10 kilogram per bulan dan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan.
Untuk alokasi dua bulan, yakni Februari dan Maret, setiap KPM akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Program ini menyasar sekitar 35 juta KPM yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
Dengan cakupan tersebut, bantuan diharapkan menjangkau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sesuai pemeringkatan data sosial ekonomi.
Mekanisme penyaluran bantuan pangan tambahan ini kemungkinan besar bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
KPM akan menerima undangan resmi dan pengambilan bantuan dilakukan di kantor desa atau kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penerima diwajibkan mengambil bantuan tepat waktu agar tidak dialihkan kepada pihak lain sesuai prosedur distribusi.
Penjelasan Status Penerima di SIKS-NG
Dalam proses penyaluran bansos PKH maupun BPNT, banyak KPM memantau perkembangan status melalui aplikasi SIKS-NG. Beberapa istilah yang muncul dalam sistem tersebut memiliki arti berbeda dan menentukan tahapan pencairan bantuan.
Status “SI” atau Standing Instruction menandakan bahwa bantuan sudah memasuki tahap perintah pencairan dan umumnya akan segera diproses ke rekening penerima.
Sementara itu, status “Proses Cek Rekening” menunjukkan bahwa data penerima masih dalam tahap verifikasi oleh pihak perbankan.
Hasil dari proses ini bisa berupa “Berhasil Cek Rekening” yang kemudian dilanjutkan ke tahap SPM dan SI, atau “Gagal Cek Rekening” apabila ditemukan kendala administratif.
Adapun status “Exclude” berarti penerima tidak memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat pada tahap 1 tahun 2026 sehingga bantuan tidak dicairkan pada periode tersebut.
Status ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan KPM, terutama bagi yang sebelumnya pernah menerima bantuan.
Peluang Perubahan Status pada Tahap Berikutnya
Bagi KPM yang belum menerima pencairan atau berstatus exclude, masih terdapat peluang pada tahap selanjutnya. Hal ini karena penentuan penerima mengacu pada desil dalam DTKS yang bersifat dinamis.
Posisi desil dapat berubah tergantung hasil verifikasi dan pembaruan kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga. Dengan demikian, perubahan data dapat memengaruhi status kepesertaan pada periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga