RADAR BOGOR - Pemerintah menghadirkan program stimulus ekonomi, termasuk penyaluran bansos triwulan 1 2026 sebagai langkah konkret dalam menjamin taraf hidup dan kesejahteraan warga.
Program bansos ini sengaja diluncurkan agar masyarakat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Tidak tanggung-tanggung, dilansir dari Youtube Pendamping Sosial, ada tiga jenis bansos utama yang disiapkan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Bansos Pangan: Beras dan Minyak Goreng
Untuk memastikan kebutuhan dapur aman, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan menerima bantuan rutin berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Namun, karena penyalurannya dirapel untuk dua bulan, warga akan langsung menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng sekaligus.
Bantuan besar-besaran ini menyasar 35,4 juta KPM, termasuk para penerima BLT Kesra pada akhir tahun 2025 lalu.
Agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang tepat, Mensos Saifullah Yusuf memberikan penjelasan mengenai kriteria warga yang didahulukan dalam program ini:
“Sesuai hasil rapat dengan Pak Menko, fokus kita nanti adalah bantuan pada desil 1 dan 2. Jika alokasi anggarannya masih ada, akan kita tingkatkan sampai desil 3 dan 4,” ujar Saifullah Yusuf dikutip dari website resmi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2026, Bansos PKH dan BPNT Kembali Disalurkan Guna Menopang Kebutuhan Pokok Warga
Mudik Murah dengan Diskon Transportasi Besar-Besaran
Bagi Anda yang berencana pulang kampung, pemerintah memberikan stimulus berupa potongan harga tiket moda transportasi umum agar biaya mudik lebih hemat:
- Kapal Laut (Pelni): Diskon 30 persen (Berlaku 11 Maret-5 April 2026).
- Penyeberangan Pelabuhan: Diskon hingga 100 persen (Gratis) (Berlaku 12-31 Maret 2026).
- Kereta Api: Diskon hingga 30 persen (Berlaku 14-29 Maret 2026).
- Pesawat (Kelas Ekonomi): Diskon berkisar 17 persen-18 persen (Berlaku 14-29 Maret 2026).
Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Untuk mengurai kepadatan arus mudik, pemerintah juga mendorong fleksibilitas kerja. Melalui kebijakan WFA, pekerja diharapkan bisa mengatur waktu keberangkatan lebih awal tanpa harus meninggalkan kewajiban pekerjaan. Kebijakan ini dijadwalkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.***
Editor : Asep Suhendar