Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wilayah Sumatera hingga Jawa Sudah Terima Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 1 Tahun 2026, Jika Belum Cair Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Ira Yulia Erfina • Jumat, 13 Februari 2026 | 05:06 WIB
Ilustrasi bansos disalurkan kepada KPM.
Ilustrasi bansos disalurkan kepada KPM.

RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2026 sebesar Rp600.000 untuk alokasi Januari hingga Maret mulai disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos, sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi telah melaporkan saldo masuk, terutama melalui Bank BRI setelah sebelumnya diproses oleh Bank BSI dan Bank Mandiri. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng menjelang Idul Fitri 2026. 

Namun, di tengah proses pencairan ini, masih terdapat KPM yang bantuannya belum masuk karena sejumlah faktor administratif dan ketentuan terbaru dalam sistem bansos.

Pencairan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Bertahap

BPNT Tahap 1 Tahun 2026 disalurkan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. 

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan berlangsung bertahap sesuai kesiapan data di sistem. Setelah Bank BSI dan Bank Mandiri, kini Bank BRI terpantau telah mencairkan bantuan di berbagai wilayah, sementara Bank BNI diperkirakan segera menyusul.

Laporan pencairan berasal dari sejumlah daerah seperti Stabat Langkat, Muara Enim, Bandar Lampung, Palembang, Payakumbuh, Medan, Tebing Tinggi, dan Jambi di wilayah Sumatera. 

Di Pulau Jawa, saldo masuk dilaporkan di Tangerang, Cianjur, Banjarnegara, Purbalingga, dan Demak. Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang terpantau cair antara lain Pontianak, Kalimantan Timur, Singkawang, Ketapang, dan Sulawesi Tenggara. 

Pemerintah memastikan penyaluran akan terus berjalan hingga seluruh data yang valid tersalurkan 100 persen.

Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng Jelang Idul Fitri 2026

Selain pencairan BPNT, pemerintah menyiapkan stimulus pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng bagi penerima yang memenuhi syarat. 

Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Jumlah penerima bantuan pangan pun meningkat dari 33,2 juta menjadi 35 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Kriteria penerima tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 4. 

Penerima reguler mencakup KPM PKH, BPNT, atau gabungan keduanya, sedangkan penerima non-reguler adalah masyarakat kurang mampu yang belum pernah menerima bantuan tetapi secara data berada dalam kategori desil prioritas.

Penyebab Bansos Tahap 1 Tahun 2026 Belum Cair

Meski sebagian besar wilayah mulai menerima pencairan, masih ada KPM yang belum mendapatkan saldo masuk. Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, salah satu penyebab utama adalah sistem termin atau pencairan bertahap. 

Tidak semua data siap pada tahap awal karena masih dalam proses pemutakhiran dan sinkronisasi. Jika status di SIKS-NG masih aktif, bantuan berpeluang cair pada termin susulan dalam rentang sekitar 20 hari hingga satu bulan.

Faktor lain adalah integrasi data dengan Dukcapil. Jika penerima tercatat meninggal dunia, sistem otomatis menghentikan bantuan. 

Untuk program PKH, peralihan pengurus masih dimungkinkan apabila terdapat komponen seperti anak sekolah yang memenuhi syarat.

Sistem juga kini mampu mendeteksi indikasi penyalahgunaan data pribadi. Apabila data KPM digunakan untuk aktivitas game online terlarang atau terdapat permasalahan pinjaman online yang memengaruhi catatan perbankan, proses pencairan dapat terhambat.

Selain itu, ketidaksesuaian data NIK, KK, maupun data pendidikan di Dapodik atau Emis juga dapat menyebabkan bantuan tertunda.

Baca Juga: Kisah Warga Cijayanti Babakan Madang Bogor saat Rumah Diterjang Banjir Viral: Kita Udah Pasrah Aja

Di samping itu, kebijakan graduasi mulai diterapkan lebih tegas pada 2026. KPM yang dinilai sudah sejahtera atau tidak lagi memiliki komponen PKH dapat dihentikan kepesertaannya. 

Pemerintah juga membatasi masa penerimaan bansos maksimal lima tahun, sehingga sistem dapat melakukan graduasi otomatis apabila batas waktu terlampaui. 

Aturan terbaru juga menegaskan bahwa prioritas bantuan hanya diberikan kepada masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 4, sehingga perubahan posisi desil dapat memengaruhi kelayakan penerimaan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #kks