Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terkuak, 2 Penyebab Bansos Tahap 1 2026 Belum Cair, Penerima Manfaat BPNT Wajib Tahu Aturan KPM Meninggal Dunia

Siti Dewi Yanti • Jumat, 13 Februari 2026 | 06:14 WIB
Ilustrasi proses pencairan bansos tahap 1 2026 oleh KPM
Ilustrasi proses pencairan bansos tahap 1 2026 oleh KPM

RADAR BOGOR - Surat pemberitahuan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai pencairan bansos tahap 1 2026.

Menurut kanal youtube Pendamping Sosial, penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki kuota 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Akan tetapi di dalam surat tersebut baru sebanyak lebih dari 8,8 juta KPM. Artinya masih ada 1 juta lebih KPM yang belum cair," ucapnya.

Kanal Pendamping Sosial mengungkapkan, hal ini terjadi karena pemutakiran data belum selesai, dilakukan pemadanan data sementara, atau sinkronisasi data.

Oleh karena itu, KPM yang dicairkan terlebih dahulu merupakan penerima manfaat yang sudah memiliki data-data yang siap, sinkron, dan siap untuk dicairkan bansos.

Biasanya ada beberapa bansos tahap 1 milik KPM yang belum cair dikarenakan memang belum waktunya untuk cair.

Oleh sebab itu, silakan KPM memastikan status kepesertaan bansos melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahetraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

KPM bisa bertanya langsung ke petugas bansos, pendamping sosial, atau operator SIKS NG yang ada di desa atau kelurahan setempat.

Penerima manfaat harus memaastikan terlebih dahulu, apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.

Apabila status kepesertanya masih aktif tapi belum cair sampai sekarang, maka bansos akan tetap cair, hanya mengalami keterlambatan dan biasanya akan cair pada termin susulan.

"Untuk termin susulan ini jaraknya dari termin pertama biasanya ya cukup lama, antara 20 hari atau bahkan sekitar 1 bulanan," jelas kanal Pendamping Sosial.

Penyebab yang kedua yaitu ada beberapa KPM yang sudah tidak cair atau tidak terisi saldo bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena orang tersebut sudah meninggal dunia.

Bansos tidak cair lagi dikarenakan terbaca otomatis melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bahwa orang tersebut sudah meninggal dunia.

Jika data KPM meninggal sudah diperbaharui di Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil), maka tidak perlu lagi untuk melapor secara manual ke petugas bansos setempat.

Data sudah akan otomatis terbaca melalui sistem DTSEN bahwa KPM sudah meninggal sehingga tidak lagi menerima pencairan bansos.

Sebagai infrmasi, turan penghentian pencairan bansos ketika KPM sudah meninnggal khusus untuk penerima manfaat BPNT.

Editor : Siti Dewi Yanti
#aturan KPM meninggal dunia #bansos #penyebab bansos belum cair #bansos tahap 1 2026 belum cair #Bansos cair