RADAR BOGOR - Sempat non-aktif dan membuat khawatir pasien kronis, kini Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kembali aktif.
Pemerintah memastikan 120 ribu peserta yang terdampak tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan secara otomatis, hal itu selaras dengan informasi yang dilansir dari akun Instagram instagram resmi Kemensos dan Badan Komunikasi RI.
Reaktivasi ini berlaku sementara selama 3 bulan dan akan dievaluasi berdasarkan Desil (tingkat kesejahteraan) pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengen begitu pasien gagal ginjal hingga kanker kini bisa berobat kembali.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Nonton di Rumah! Film Rangga dan Cinta Sudah Tayang di Vidio
Mengapa PBI JKN Bisa Non-Aktif?
Pada Press Conference Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Jakarta, 11 Februari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan non-aktifnya kepesertaan PBI JKN akibat pemutakhiran Desil pada DTSEN.
Peserta yang berada pada Desil tinggi, yaitu Desil 6-10 berisiko status bansosnya non-aktif. Namun untuk pasien kronis, pemerintah memberikan relaksasi berupa reaktivasi otomatis untuk periode 3 bulan (Februari-April 2026).
Masa Berlaku Reaktivasi Hanya 3 Bulan
Perlu dicatat, reaktivasi PBI JKN ini hanya berlaku selama 3 bulan. Selanjutnya, akan dilakukan survey ground check:
- Jika tetap di Desil 1-5, maka kepesertaan PBI JKN berlanjut.
- Jika masuk Desil 6-10, maka dialihkan menjadi BPJS mandiri kelas 3 dengan iuran Rp42 ribu per bulan.
Cara Reaktivasi PBI JKN Secara Offline
Bagi KPM yang belum aktif kembali, reaktivasi bisa diajukan melalui:
- Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa atau Kelurahan.
- Pendamping Sosial.
- Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Syaratnya membawa surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan kondisi penyakit kronis.
Baca Juga: KPM Bansos 2026 Segera Cek Rekening Sekarang, Ini Solusi Jika Saldo KKS Masih Kosong di Tahap 1
Cara Ajukan Penurunan Desil via Aplikasi Cek Bansos
Jika merasa Desil tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyanggah atau memperbarui data via aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis baik di Playstore maupun App Store.
Sorotan DPR: Masalah Kredibilitas Data DTSEN
Dilansir dari website DPR RI, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai persoalan PBI JKN berkaitan dengan kredibilitas data DTSEN.
Kemensos menyediakan data mentah, sementara pengolahan dan penentuan Desil dilakukan oleh BPS. Tata kelola ini dinilai perlu perbaikan agar bansos dan PBI JKN tepat sasaran.***
Editor : Asep Suhendar