RADAR BOGOR – Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) menjelang Ramadhan 1447 H, mulai dari bansos reguler seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako Tahap 1, Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 Tahap 1, hingga Bantuan Pangan (Banpang). Pernyataan tersebut dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos.
Menurut Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), menjelang Ramadhan 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengimbau seluruh ASN Kemensos untuk berpartisipasi dalam survei ground check demi akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut dilakukan agar bansos tepat sasaran.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam akurasi data DTSEN melalui fitur pembaruan data atau sanggah via aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Penyaluran BPNT Program Sembako, PKH, dan Bantuan Pangan 2026
Baik BPNT Program Sembako maupun PKH 2026 Tahap 1 disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) atau Kantor Pos Indonesia (area 3T).
Sementara itu, Bantuan Pangan disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui kantor cabang Bulog, balai desa atau kelurahan, serta Kantor Pos Indonesia.
Status Pencairan Bansos dalam Aplikasi SIKS-NG
Beberapa status proses pencairan bansos dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) adalah sebagai berikut.
1. Proses Buka Rekening Kolektif (Burekol)
Proses Burekol adalah proses pembukaan rekening kolektif bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos.
Proses Burekol akan menghasilkan dua kemungkinan, yaitu Berhasil Burekol dan Gagal Burekol.
Berhasil Burekol adalah keberhasilan proses pembukaan rekening oleh lembaga penyalur dan telah dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara itu, Gagal Burekol adalah kegagalan proses pembukaan rekening oleh lembaga penyalur dan telah dilaporkan ke Kemensos.
2. Proses Cek Rekening atau Proses OMSPAN
Proses cek rekening KPM dilakukan melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Proses ini dilakukan oleh bank penyalur, yaitu Bank Himbara. Proses tersebut menghasilkan status Berhasil Cek Rekening atau Gagal Cek Rekening.
Berhasil Cek Rekening merupakan pernyataan bahwa rekening KPM dinyatakan aktif dalam OMSPAN, termasuk status KKS yang aktif. Status tersebut akan dilanjutkan ke proses penyaluran.
Gagal Cek Rekening merupakan pernyataan bahwa rekening KPM tidak berhasil diverifikasi dalam OMSPAN, misalnya karena rekening pasif, tidak terdaftar, kartu belum diterbitkan, belum didistribusikan, atau kartu rusak.
Situasi tersebut memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Kemensos dan Bank Himbara.
3. Surat Perintah Membayar (SPM)
SPM merupakan perintah dari Kemensos kepada bank penyalur untuk memproses pencairan bansos ke rekening KPM.
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
SP2D diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah Kemensos melakukan proses SPM. Durasi perubahan status dari SPM menjadi SP2D sekitar 1–3 hari.
Proses dari SP2D hingga dana masuk ke rekening KPM memerlukan waktu sekitar 1–7 hari kerja.
Sementara itu, proses dari SP2D ke bank penyalur membutuhkan waktu sekitar 1–5 hari kerja.
Dengan demikian, total estimasi dari SPM hingga bansos cair adalah sekitar 3–14 hari kerja.
5. Standing Instruction (SI)
Standing Instruction (SI) merupakan status bahwa Kemensos telah meminta bank penyalur untuk merealisasikan pencairan dana ke rekening KPM berdasarkan daftar nama KPM, yaitu By Name By Address (BNBA).
Jika status KPM di aplikasi SIKS-NG menunjukkan Standing Instruction (SI), maka bansos umumnya akan cair dalam periode 1–3 hari.
Proses SI tersebut dapat menghasilkan beberapa status, yaitu Berhasil Salur, Gagal Salur, Sudah Transaksi, dan Tidak Transaksi.
Berhasil Salur adalah status bahwa penyalur berhasil memproses penyaluran dana kepada KPM berdasarkan daftar BNBA yang diajukan Kemensos.
Sebaliknya, Gagal Salur adalah status bahwa penyalur gagal memproses penyaluran dana kepada KPM dan melaporkan alasan kegagalan tersebut.
Sudah Transaksi adalah status bahwa KPM telah menarik dana bansos. Sementara itu, Tidak Transaksi adalah status bahwa KPM belum menarik dana bansos.
Batas waktu penarikan dana bansos adalah 30 hari sejak dana masuk ke rekening KPM.
Jika tidak dicairkan dalam periode tersebut, saldo bansos akan otomatis dikembalikan ke kas pemerintah.
Naik Turunnya Desil pada DTSEN
Desil (tingkat kesejahteraan masyarakat) dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, tergantung pada kondisi ekonomi.
Hal ini terjadi karena pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan.***
Editor : Eli Kustiyawati