RADAR BOGOR - Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama terbitan tahun 2016, 2017, dan 2018 masih memiliki peluang menerima bantuan sosial BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026.
Hal ini menjadi kabar baik bagi banyak penerima yang khawatir kartu lama tidak lagi berlaku.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, selama status penerima masih aktif dan memenuhi syarat, bantuan tetap dapat dicairkan.
Syarat KKS Lama Masih Bisa Menerima Bansos
KKS lama tetap dapat digunakan untuk menerima bantuan sosial jika memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar sebagai penerima aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4
- Tidak berstatus nonaktif atau dikeluarkan dari daftar penerima
- Rekening KKS masih aktif
Sejumlah penerima dengan KKS lama dilaporkan telah menerima bantuan BPNT sebesar Rp600.000 pada tahap pertama tahun 2026.
Bantuan Masih Disalurkan Bertahap
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Oleh karena itu, penerima yang belum mendapatkan bantuan diimbau untuk bersabar dan melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Selain itu, penerima juga dapat memastikan status kepesertaan masih aktif melalui sistem pendataan bantuan sosial pemerintah.
Kode RPL pada Mutasi Rekening Tidak Perlu Dikhawatirkan
Sebagian penerima menemukan kode tertentu, seperti RPL, pada mutasi rekening KKS saat bantuan masuk.
Kode tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi dan tidak memengaruhi pencairan dana bantuan.
Yang terpenting, penerima memastikan saldo bantuan telah masuk sesuai nominal yang ditentukan.
Program BPNT dan PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati