RADAR BOGOR – Mekanisme perubahan data penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), menjadi perhatian penting, terutama ketika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar telah meninggal dunia, tetapi statusnya masih tercatat aktif di sistem.
Dalam praktiknya, data penerima bansos bersumber dari basis data kesejahteraan sosial nasional yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pembaruan ini bertujuan agar bantuan tetap tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan penyaluran.
Apabila seorang KPM meninggal dunia, keluarga wajib segera melaporkan perubahan tersebut kepada aparat desa atau kelurahan setempat agar status dalam administrasi kependudukan diperbarui terlebih dahulu.
Dokumen yang perlu disiapkan umumnya berupa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, serta akta kematian resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah data kependudukan diperbarui, keluarga dapat menyampaikan laporan kepada pendamping sosial PKH atau petugas dinas sosial setempat untuk proses verifikasi lanjutan.
Petugas kemudian akan melakukan pengecekan lapangan dan mencatat perubahan tersebut dalam sistem pendataan bansos yang digunakan pemerintah daerah.
Perubahan data tersebut selanjutnya diinput ke dalam sistem nasional, seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), melalui aplikasi resmi pemerintah yang terintegrasi dengan kementerian terkait.
Apabila dalam satu keluarga masih terdapat anggota lain yang memenuhi kriteria penerima bantuan, maka status kepesertaan dapat dialihkan kepada anggota rumah tangga yang berhak sesuai hasil verifikasi.
Namun, jika seluruh komponen penerima dalam keluarga tersebut sudah tidak memenuhi syarat, maka kepesertaan akan dinonaktifkan secara otomatis setelah proses validasi selesai.
Proses pembaruan data ini penting dilakukan agar tidak terjadi penyaluran bantuan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah potensi temuan administrasi di kemudian hari.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui ATM atau rekening KKS, melainkan harus melalui jalur resmi aparat desa dan dinas sosial.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap perubahan kondisi keluarga, termasuk kematian anggota rumah tangga, agar bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tetap tersalurkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati