RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) BPNT tahap pertama untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026 mulai menunjukkan perkembangan signifikan pada pertengahan Februari.
Dilansir dari kanal Cek Bansos per 15 Februari 2026, saldo bantuan senilai Rp600.000 terpantau telah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama yang disalurkan melalui Bank BNI.
Nominal tersebut merupakan akumulasi alokasi tiga bulan sekaligus sehingga penerima tidak menerima per bulan, melainkan langsung untuk satu tahap penuh.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah sehingga terdapat perbedaan waktu penerimaan antar daerah.
Sejumlah wilayah telah melaporkan pencairan lebih awal. Di DKI Jakarta, laporan datang dari Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat, termasuk untuk pemegang KKS baru terbitan 2025.
Di Jawa Barat, pencairan dilaporkan dari beberapa titik seperti Bandung, meliputi Pasir Koja, Candrabaga, dan Bandung Kulon, kemudian Purwakarta, Cimahi Utara, Depok, Bekasi wilayah Babelan, Cirebon Kota, hingga Nagreg.
Jawa Tengah mencatat laporan dari Solo, khususnya wilayah Laweyan, serta Rembang. Sementara itu, di Jawa Timur, KPM di Jember menyampaikan saldo telah masuk.
Dari Bali juga terdapat laporan pencairan untuk KKS terbitan 2016 yang terintegrasi dengan BPNT dan PKH lansia.
Di sisi lain, beberapa daerah masih menunggu proses lanjutan, seperti Probolinggo dan sebagian wilayah lain yang saldonya belum terisi karena menyesuaikan termin penyaluran masing-masing bank.
Terkait KKS lama terbitan 2016 hingga 2018, kartu tersebut tetap dapat digunakan untuk pencairan sepanjang data penerima masih aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis desil dan tidak berstatus tereksklusi.
Artinya, usia kartu bukan menjadi penghalang selama status kepesertaan masih memenuhi kriteria pada kelompok Desil 1 sampai Desil 4.
Karena itu, pemegang kartu lama tetap disarankan melakukan pengecekan saldo secara berkala apabila sebelumnya belum menerima dana.
Kemudian, menjelang Ramadan 2026, dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu, 15 Februari 2026, terdapat pula tambahan stimulus pangan yang disiapkan melalui Perum Bulog untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan tersebut berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng merek Minyakita per bulan, dengan rencana alokasi untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026.
Jika disalurkan sekaligus, KPM berpotensi menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Sasaran program ini diproyeksikan mencakup sekitar 33,2 juta hingga 35 juta keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Bagi KPM yang belum menerima saldo BPNT, terdapat beberapa status administrasi di sistem SIKS-NG yang memengaruhi proses pencairan.
Status “Berhasil Cek Rekening” menunjukkan data telah diverifikasi, tetapi masih menunggu penerbitan Surat Perintah Membayar atau Standing Instruction. Status “Proses Cek Rekening” berarti verifikasi perbankan masih berjalan.
Di sisi lain, keterangan “SI” menunjukkan bahwa dana bantuan tengah diproses untuk ditransfer ke rekening penerima dan tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir sebelum saldo muncul di KKS.
Perbedaan tahapan ini menjelaskan mengapa sebagian wilayah menerima lebih dahulu dibandingkan daerah lain.
Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen) sebagai dasar klasifikasi penerima bantuan. Kelompok Desil 1 sampai Desil 4 berhak atas program seperti PKH, BPNT, serta bantuan pangan tambahan.
Kelompok Desil 1 sampai Desil 5 juga tercakup dalam penerima bantuan iuran KIS BPJS PBI. Adapun Desil 6 sampai Desil 10 dikategorikan lebih sejahtera dan tidak lagi menjadi prioritas untuk sejumlah program bantuan sosial tertentu.
Terkait kepesertaan KIS BPJS PBI, penyesuaian kuota dilakukan berdasarkan pemutakhiran data desil tanpa pengurangan total penerima secara keseluruhan.
Peserta yang sebelumnya aktif, tetapi kini berada di Desil 6 sampai Desil 10, dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui pemerintah desa atau kelurahan apabila memiliki kondisi medis kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
Mekanisme ini bertujuan memastikan bantuan kesehatan tetap menjangkau warga yang membutuhkan berdasarkan verifikasi terbaru.***
Editor : Eli Kustiyawati