RADAR BOGOR – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, suasana pemakaman di berbagai daerah kembali ramai.
Tradisi “nyekar” atau ziarah kubur bersama keluarga menjadi pemandangan tahunan di Indonesia. Masyarakat membersihkan makam, menabur bunga, dan memanjatkan doa untuk orang tua serta kerabat yang telah wafat.
Namun, di tengah tradisi tersebut, muncul pertanyaan yang sering membuat sebagian perempuan ragu ikut serta: bolehkah wanita yang sedang haid berziarah kubur?
Haid Bukan Penghalang untuk Ziarah
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur tidak berkaitan dengan kondisi haid.
Yang menjadi larangan adalah sikap tidak sopan di area makam, bukan keadaan biologis seseorang.
“Orang haid boleh ziarah kubur, bebas. Yang menjadikan terlarang ziarah kubur bukan karena haidnya, tetapi kalau tidak terhormat di kubur tersebut,” ujar Buya Yahya.
Artinya, selama dilakukan dengan adab, tidak bercampur maksiat, tidak berlebihan, serta menjaga kehormatan, perempuan tetap boleh mengikuti tradisi nyekar bersama keluarga.
Bahkan dianjurkan datang bersama mahram atau kerabat agar lebih terjaga.
“Kalau keluar dengan keluarga, dengan mahram, dengan kerabat ke kubur, ziarah boleh dalam keadaan haid,” lanjut Buya Yahya.
Penjelasan ini membuat banyak muslimah tidak perlu lagi hanya menunggu di rumah saat keluarga berangkat ke makam menjelang Ramadhan.
Bagaimana dengan Bacaan Doa dan Wirid?
Selain ziarah, tradisi nyekar juga biasanya diisi pembacaan doa, tahlil, dan ayat-ayat pendek Al-Qur’an.
Di sinilah muncul keraguan kedua: apakah perempuan haid boleh ikut membaca?
Menurut pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i, wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah. Namun, ada pengecualian penting jika bacaan tersebut berniat zikir atau doa.
“Wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an, kecuali ayat-ayat tersebut digunakan untuk berzikir,” jelas pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Jadi, bacaan seperti doa perlindungan, tasbih, tahmid, tahlil, dan ayat yang diniatkan sebagai zikir tetap diperbolehkan.
Pendapat ini juga dikenal dalam mazhab Ahmad ibn Hanbal dan Abu Hanifah.
Makna Nyekar Menjelang Ramadhan
Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadhan bukan sekadar budaya, tetapi momen refleksi untuk mengingat kematian, mendoakan orang tua, serta mempersiapkan hati menyambut bulan ampunan.
Bagi perempuan yang sedang haid, kini tidak perlu merasa tersisih dari momen keluarga tersebut. Ia tetap bisa hadir, berdoa, berzikir, dan mengambil hikmah spiritual dari ziarah.
Ramadhan pada akhirnya bukan hanya ibadah fisik seperti puasa dan salat, tetapi juga perjalanan hati.
Bahkan di tengah keterbatasan biologis, pintu pahala tetap terbuka, termasuk dari langkah kaki menuju makam orang tua menjelang bulan suci yang penuh rahmat.***
Editor : Eli Kustiyawati