RADAR BOGOR - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak dihapus, namun dialihkan agar lebih tepat sasaran. Untuk masyarakat yang merasa tetap layak memperoleh bansos tersebut, dapat melakukan reaktivasi, terutama untuk pasien penyakit katastropik atau kronis. Status kepesertaan aktif selama 3 bulan, yaitu Februari-April 2026.
Batas Waktu Reaktivasi PBI JKN 2026
Jika dalam waktu 3 bulan, tidak melakukan reaktivasi, status kepesertaan bansos PBI JKN akan berubah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mandiri. Hal tersebut dilansir oleh Instagram Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Raktivasi PBI JKN 2026
- Mendatangi Desa atau Kelurahan setempat.
- Mendatangi Dinas Sosial Kota atau Kabupaten setempat.
- Menghubungi Pendamping Sosial.
Syarat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes), dan Kartu BPJS. Berkas tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh BPS, kemudian Kemensos, dan selanjutnya BPJS Kesehatan.
Cek Bansos Kemensos
Status kepesertaan PBI JKN bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos (diunduh gratis via Playstore maupun App Store) atau situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Jika ada data yang kurang tepat, maka masyarakat bisa menyanggah, memperbarui data, atau mengajukan usulan via aplikasi Cek Bansos. Masyarakat bisa menghubungi Call Center aktif 24 jam 021-171 atau WhatsApp 08877-171-171.
PBI JKN 2026
PBI JKN merupakan bantuan sosial (bansos) berupa pembayaran iuran layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Iuran yang dibayarkan sebanyak Rp42 ribu per anggota keluarga. Sumber dana untuk iuran PBI JKN ialah Kemensos dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sistem DTSEN untuk Bansos Tepat Sasaran
Kini Pemerintah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem data tersebut merupakan sinergi antara Kemensos, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT), dan Biro Pusat Statistik (BPS).
Data yang masuk dalam DTSEN, dicek dan divalidasi oleh BPS. Kemudian, data tersebut dikelompokkan berdasarkan Desil Kesejahteraan, yaitu Desil 1-10. Untuk PBI JKN, syaratnya ialah Desil 1-5. Dengan demikian, bansos akan tepat sasaran.
Faktanya, masih ada 15 juta masyarakat yang berada pada Desil tinggi (6-10) yang menjadi penerima manfaat PBI JKN (data tahun 2025). Hal tersebut merupakan inclusion error. Sementara ada 54 juta masyarakat yang layak menerima bansos PBI JKN, namun belum menerima bantuan (exclusion error).
DTSEN terus dimutakhirkan secara berkala, yaitu setiap 3 bulan. Masyarakat yang sekarang naik kelas menjadi Desil 6-10, akan dialihkan bansosnya pada masyarakat yang berada pada Desil 1-5 pada DTSEN.
Bukan Penghapusan, Namun Pengalihan
Dengan demikian, proses pengalihan bansos PBI JKN bukan merupakan penghapusan bansos. Proses pengalihan data tersebut dilakukan sesuai aturan. Kini Kemensos bersama Pemerintah Daerah melakukan ground checking di lapangan. Jumlah Pendamping Sosial yang terlibat mencapai 33 ribu.***
Editor : Asep Suhendar