RADAR BOGOR - Minggu ketiga Februari 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dikejutkan dengan masuknya saldo sebesar Rp1.200.000 ke kartu KKS.
Dilansir dari Youtube Cek Bansos, Muncul spekulasi di tengah masyarakat saldo tersebut merupakan pencairan susulan dari tahap ke-4 tahun 2025 yang sempat tertunda.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami regulasi anggaran bansos agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: PBI JKN 2026 Tidak Dihapus, Ini Cara Reaktivasi Sebelum April atau Berubah Jadi Peserta Mandiri
1. Benarkah Bansos Tahun 2025 Cair di Tahun 2026?
Secara administratif, anggaran bantuan sosial tahun 2025 sudah ditutup dan tidak dapat dicairkan kembali pada tahun anggaran 2026.
Saldo "dobel" yang diterima oleh sebagian KPM BPNT murni sebenarnya merupakan indikasi perubahan status kepesertaan.
KPM yang sebelumnya hanya menerima bantuan sembako (BPNT), kini banyak yang terpilih melalui sistem sebagai KPM PKH Validasi.
Artinya, saldo Rp1,2 juta tersebut adalah gabungan dari BPNT Tahap 1 (Rp600.000) dan bantuan PKH Tahap 1 (Rp600.000) untuk komponen tertentu, seperti lansia atau penyandang disabilitas.
"Saldo dobel yang masuk ke rekening KKS saat ini bukanlah rapelan dari tahun lalu. Itu adalah bukti bahwa KPM tersebut telah diangkat menjadi penerima PKH validasi sistem. Kenaikan nominal ini terjadi karena adanya komponen tambahan dalam keluarga yang terverifikasi oleh data kependudukan terbaru," ujar pendamping sosial.
2. Pantauan Status di SIKS-NG
Bagi KPM yang hingga saat ini bantuannya masih menunjukkan saldo nol (zonk), disarankan untuk mengecek status melalui pendamping sosial setempat. Pencairan sangat bergantung pada status di aplikasi SIKS-NG:
• Proses Cek Rekening: Bank sedang memverifikasi data pemilik.
• SPM (Surat Perintah Membayar): Dana sudah siap dialokasikan.
• SI (Standing Instruction): Instruksi transfer sudah diterbitkan. Dana biasanya masuk ke KKS dalam waktu 1-7 hari kerja setelah status SI muncul.
3. Bantuan Tambahan di Bulan Ramadan 2026
Pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman sosial tambahan yang akan disalurkan menjelang Idulfitri.
Bantuan ini ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4, baik mereka yang sudah menerima PKH/BPNT maupun warga umum yang memenuhi kriteria kemiskinan.
Bantuan Pangan: Beras 10 kg dan Minyak Goreng 2 liter.
Kriteria Penerima: Menyasar sekitar 33 juta KPM yang masuk dalam kategori desil rendah.
Mekanisme: Penerima akan mendapatkan surat undangan resmi dari perangkat desa atau kelurahan setempat untuk pengambilan di titik komunitas.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) 2026
Selain bantuan pangan, orang tua yang memiliki anak sekolah diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan pendidikan ini bersifat krusial karena jika tidak segera dicairkan sesuai jadwal, dana akan didebet kembali ke kas negara (hangus).
Keluarga dapat memantau status nominasi anak mereka secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa.
Bantuan ini berlaku bagi seluruh siswa dari keluarga kurang mampu, tanpa harus terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Pencairan bansos di awal tahun 2026 ini menunjukkan adanya upaya pemerataan melalui sistem validasi otomatis.
Dengan adanya tambahan bantuan pangan di bulan Ramadhan, diharapkan ketahanan ekonomi masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.***
Editor : Asep Suhendar