RADAR BOGOR - Menjelang bulan Ramadhan 2026, berbagai informasi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dan lainnya mulai ramai dibahas oleh masyarakat.
Khususnya mengenai masuknya saldo bansos Rp600.000 ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap awal tahun 2026, hingga rencana bantuan tambahan berupa stimulus pangan selama Ramadhan.
Berikut paparan lengkap mengenai bansos PKH, BPNT dan lainnya berdasarkan data yang tersedia yang dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu, 18 Februari 2026.
1. Fenomena Saldo Rp600.000 Masuk Dua Kali ke KKS
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya saldo sebesar Rp600.000 yang masuk dua kali ke KKS, terutama bagi pemegang kartu melalui Bank BNI.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan karena nominal yang diterima terlihat sama dan masuk dalam waktu yang berdekatan.
Penjelasannya, saldo tersebut bukan berasal dari satu jenis bantuan yang dicairkan dua kali dalam tahap yang sama.
Nominal Rp600.000 yang masuk dua kali berasal dari dua skema bantuan berbeda bagi KPM komplementer, yaitu keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH sekaligus BPNT.
“kali ini, untuk pencairan bantuan sosial yang masuk ke kartu KKS para KPM banyak yang melaporkan katanya saldo Rp600.000 itu masuk ke dalam kartu KKS dua kali,” ungkap narator melalui akun Youtubenya.
Sebagai contoh, KPM dengan komponen lansia atau penyandang disabilitas dapat menerima PKH sebesar Rp600.000, kemudian beberapa hari berikutnya menerima BPNT dengan nominal serupa. Dengan demikian, nominal yang terlihat sama berasal dari sumber bantuan yang berbeda.
2. Status Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Penyaluran tahap awal 2026 berlangsung bersamaan dengan proses pemenuhan kuota nasional. Kuota yang disebutkan mencakup 10 juta KPM untuk PKH dan 18 juta KPM untuk BPNT.
Pada tahap ini juga dilakukan validasi data dalam sistem untuk menyesuaikan kepesertaan berdasarkan kriteria yang berlaku.
Melalui proses validasi tersebut, penerima BPNT murni dapat terpilih menjadi penerima PKH apabila memenuhi syarat, dan sebaliknya. Perubahan status ini berkaitan dengan pembaruan data kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Selain itu, bantuan yang tidak terserap pada tahun anggaran 2025 telah dikembalikan ke kas negara sehingga tidak dapat dicairkan kembali pada tahun 2026.
3. Cara Cek Desil dan Status Kepesertaan Bansos
Masyarakat yang bantuannya belum masuk dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem terbaru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga hasil pencarian lebih spesifik dan langsung mengacu pada data kependudukan.
Hasil pengecekan akan menampilkan posisi desil kesejahteraan. Jika seseorang terdaftar pada Desil 1 hingga 4 namun kolom jenis bantuannya kosong, berarti yang bersangkutan termasuk dalam data kelompok kesejahteraan rendah tetapi belum memperoleh kuota bantuan pada periode berjalan.
Hal ini menunjukkan perbedaan antara status terdata dalam sistem dan status aktif sebagai penerima bantuan.
4. Bantuan Tambahan Ramadhan atau Stimulus Pangan
Selain PKH dan BPNT, terdapat informasi mengenai rencana bantuan stimulus pangan bagi masyarakat di Desil 1–4 yang sebelumnya menerima BLT Kesra namun tidak memperoleh PKH maupun BPNT. Bantuan ini direncanakan disalurkan pada triwulan pertama 2026.
Bentuk bantuan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter per bulan. Karena dialokasikan untuk dua bulan, total yang diterima setiap penerima adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Penyaluran direncanakan berlangsung selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan mekanisme distribusi melalui PT Pos Indonesia atau Perum Bulog.
5. Ketentuan Pengambilan Bantuan
KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan akan menerima surat undangan ber-barcode sebagai syarat pengambilan. Terdapat batas waktu pengambilan selama tujuh hari.
Jika dalam jangka waktu tersebut bantuan tidak diambil tanpa keterangan yang jelas, pemerintah daerah dapat mengalihkan bantuan kepada warga lain yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga