RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahap 1 periode Januari-Maret 2026 mulai menunjukkan pergerakan saldo sebesar Rp600.000 ke sejumlah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Februari ini.
Penyaluran bansos tersebut berkaitan dengan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya variasi pencairan bansos PKH BPNT, termasuk saldo yang masuk satu kali maupun dua kali dalam nominal yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan komponen bantuan yang diterima.
Pencairan Saldo Rp600.000 ke KKS pada Tahap 1 2026
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, pada Februari 2026 yang masuk dalam jadwal penyaluran tahap pertama, terdapat KPM yang menerima saldo Rp600.000 sebanyak dua kali.
Kondisi ini umumnya terjadi karena perbedaan sumber bantuan dalam satu periode yang sama. Saldo pertama berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya untuk komponen lansia tunggal atau gabungan komponen anak sekolah dalam satu keluarga.
Sementara saldo kedua berasal dari BPNT atau bantuan sembako senilai Rp600.000 yang dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus dalam satu tahap pencairan.
Selain itu, terdapat dinamika kepesertaan pada tahun 2026. Penerima BPNT murni memiliki peluang masuk sebagai penerima PKH apabila dalam keluarganya terdapat komponen yang memenuhi syarat, seperti balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Sebaliknya, penerima PKH pada tahun sebelumnya juga berpotensi tercatat sebagai penerima BPNT pada tahun ini apabila memenuhi kriteria dan kuota yang tersedia.
Penyebab Bansos Tidak Cair atau Saldo KKS Masih Kosong
Kemudian, mengutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial, bagi KPM yang belum menerima saldo pada tahap 1 tahun 2026, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi kondisi tersebut.
Pertama, perubahan aturan berbasis desil atau status kesejahteraan. Mulai tahun 2026, bantuan sosial difokuskan pada masyarakat yang berada di Desil 1 hingga 4.
KPM yang berada pada Desil 5 ke atas tidak lagi tercatat sebagai penerima aktif dalam sistem, meskipun pada tahun sebelumnya sempat menerima bantuan.
Kedua, kartu KKS belum diaktivasi. Pemilik kartu baru yang belum pernah menerima pencairan meskipun masuk dalam desil rendah berpotensi mengalami kendala aktivasi. Proses aktivasi biasanya dilakukan melalui bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, keterbatasan kuota nasional. Meskipun berada pada Desil 1 sampai 4, tidak semua keluarga secara otomatis memperoleh bantuan apabila kuota penerima di wilayah tersebut telah terpenuhi.
Sistem penyaluran tetap menyesuaikan dengan alokasi anggaran dan data terpadu kesejahteraan sosial yang berlaku.
Cara Cek Status Bansos dan Posisi Desil Secara Mandiri
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Proses pengecekan tidak memerlukan pembuatan akun.
Langkah yang perlu dilakukan adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, mengetik kode captcha yang ditampilkan, lalu memilih menu pencarian data. Sistem akan menampilkan informasi terkait status bantuan serta posisi desil keluarga yang bersangkutan.
Pengecekan mandiri ini menjadi langkah penting untuk memastikan apakah nama masih tercatat sebagai penerima aktif pada tahap 1 tahun 2026 atau tidak, sekaligus mengetahui alasan apabila bantuan belum masuk ke kartu KKS.
Informasi Bantuan Tambahan Menjelang Ramadhan
Masih melansir dari kanal Diary Bansos, selain bantuan reguler PKH dan BPNT, terdapat informasi mengenai rencana penyaluran bantuan pangan tambahan bagi KPM di Desil 1 hingga 4 menjelang atau selama bulan Ramadhan.
Bantuan tersebut disebutkan berupa komoditas pangan seperti beras dan minyak goreng. Penyaluran akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan serta menyesuaikan dengan data penerima yang masih aktif pada tahun berjalan.
Di sisi lain, ditegaskan bahwa anggaran tahun 2025 tidak dapat dicairkan kembali pada tahun 2026.
Artinya, tidak ada pengalihan atau pencairan sisa saldo tahap akhir tahun sebelumnya ke periode tahun ini. KPM yang tidak menerima pencairan pada akhir 2025 tidak dapat mengklaim kembali dana tersebut di tahun anggaran baru.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga