RADAR BOGOR - Pemutakhiran data kemiskinan menjadi fokus utama dalam penataan ulang sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) dan juga Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah pemutakhiran data kemiskinan ini, berkaitan dengan pembaruan data sosial ekonomi nasional yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bansos dan PBI.
Keakuratan data kemiskinan dinilai krusial karena seluruh kebijakan bansos dan PBI.
Mulai dari bansos menuju graduasi, bansos adaptif, hingga program sekolah rakyat, bergantung pada validitas informasi yang tercatat dalam sistem nasional.
1. Fokus Utama: Pemutakhiran Data Tunggal
Dilansir melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel, pemutakhiran data sosial ekonomi nasional dilakukan untuk memastikan bahwa basis data penerima bantuan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Data tunggal ini menjadi rujukan utama dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program sosial.
Dengan pembaruan tersebut, proses verifikasi dan validasi dilakukan agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
2. Mekanisme Pengusulan dan Koreksi Data melalui Jalur Formal
Masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui mekanisme berjenjang yang dimulai dari RT atau RW dan diteruskan ke kelurahan.
Operator desa kemudian menginput perubahan atau usulan tersebut ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang terhubung dengan Dinas Sosial setempat.
“Pertama tentu saluran formal. Untuk saluran formal ini kita bisa memproses lewat RT RW nanti ke kelurahan. Ada operator desa di sana.
Nah, operator desa ini nanti terhubung dengan Dinsos setempat. Di situ ada aplikasi namanya SIKS-NG,” Ucap Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Data selanjutnya diteruskan ke tingkat pusat serta Badan Pusat Statistik untuk proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Partisipasi Masyarakat melalui Jalur Mandiri
Selain jalur administratif, tersedia mekanisme mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Usul Sanggah” yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau keberatan dengan melampirkan bukti pendukung.
Bagi yang tidak menggunakan aplikasi, tersedia layanan Command Center Kementerian Sosial di nomor 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan, pertanyaan, dan klarifikasi terkait data bantuan sosial.
4. Capaian Penyesuaian Data Penerima
Dalam proses pemutakhiran, dilakukan penyesuaian terhadap data penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Tercatat lebih dari tiga juta penerima manfaat dialihkan kepada warga yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, lebih dari sebelas juta penerima bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih layak berdasarkan hasil validasi data.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga