RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Dilansir dari Youtube Info Bansos, Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026, bantuan uang tunai kini hadir dengan cakupan yang lebih luas guna memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena kendala biaya.
Bantuan ini dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan personal siswa, mulai dari seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi sekolah.
1. Inovasi Terbaru: Perluasan PIP untuk Jenjang TK
Tahun 2026 menjadi catatan sejarah baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun, cakupan penerima PIP kini diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikdasmen dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan langsung ke rekening peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana ini dapat digunakan untuk menunjang segala kebutuhan belajar, termasuk biaya SPP bagi sekolah yang masih memungut biaya operasional tambahan," kata pendamping sosial.
2. Kriteria dan Kategori Penerima PIP 2026
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dengan kategori spesifik, antara lain:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Penerima lama yang sudah aktif.
• Keluarga PKH/BPNT: Anak dari orang tua penerima bantuan reguler yang terdaftar di DTKS (Desil 1–4).
• Kondisi Khusus: Anak yatim/piatu, siswa terdampak bencana alam, orang tua yang terkena PHK, atau siswa yang tinggal di wilayah konflik.
• Pendidikan Non-Formal: Peserta didik Paket A, B, C, serta lembaga kursus.
• Skema Kemenak: Siswa Madrasah dan pendidikan keagamaan lainnya.
3. Rincian Nominal Bantuan Tahun 2026
Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan semester siswa:
• TK (Taman Kanak-Kanak) Rp450.000 Kebijakan terbaru 2026
• SD / Paket A Rp450.000, Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir
• SMP / Paket B Rp750.000, Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir
• SMA / SMK / Paket C Rp1.800.000, Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir
4. Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Pencairan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun:
• Termin 1 (Februari – April): Fokus pada siswa kelas akhir dan data DTKS.
• Termin 2 (Mei – September): Usulan sekolah dan dinas pendidikan.
• Termin 3 (Oktober – Desember): Siswa yang belum terakomodasi di tahap sebelumnya.
Pencairan di bulan Februari 2026 saat ini sebagian besar merupakan penyelesaian kuota tahun 2025 yang tertunda.
Bagi siswa yang masuk nominasi 2025 namun belum aktivasi, batas akhir diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Bank Penyalur:
• BRI: Jenjang SD dan SMP.
• BNI: Jenjang SMA dan SMK.
• BSI: Khusus seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh.
5. Cara Cek Penerima via Ponsel
Untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah berikut:
• Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
• Pilih menu "Cek Penerima PIP".
• Masukkan NISN dan NIK siswa secara akurat.
• Isi kode pengamanan (Captcha) dan klik "Cek Penerima".
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status SK Nominasi atau SK Pemberian beserta periode pencairannya.
Jika keterangan menunjukkan "Rekening Belum Aktif", segera hubungi pihak sekolah untuk mendapatkan surat pengantar aktivasi ke bank.***
Editor : Eli Kustiyawati