RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Ramadhan 2026 mencakup bantuan tambahan berbentuk pangan pokok yang dialokasikan untuk dua bulan sekaligus, kelanjutan pencairan bansos reguler tahap 1 tahun 2026, serta tindak lanjut bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuannya pada tahap sebelumnya belum cair.
Sasaran program ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan prioritas desil rendah, sementara proses distribusi dilakukan bertahap hingga seluruh kuota terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Bantuan Sosial Stimulus Ramadan 2026
Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial, bantuan ini merupakan tambahan khusus selama Ramadan dengan bentuk pangan pokok yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan.
Setiap penerima mendapatkan beras 10 kilogram per bulan dan minyak goreng 2 liter per bulan. Karena diberikan untuk alokasi dua bulan dalam satu kali distribusi, total yang diterima adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
“tapi dari informasi yang disampaikan, yaitu akan disalurkan untuk alokasi 2 bulan sekaligus,” Ucap narator dalam kanal Youtube Pendamping Sosial.
Sasaran bantuan ini sekitar 35 juta penerima yang terdaftar dalam DTKS. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat pada desil 1, 2, 3, dan 4.
Dengan kuota yang besar, sebagian warga pada desil 5 juga berpeluang menerima sesuai ketersediaan alokasi dan data yang tercatat.
2. Bantuan Sosial Reguler Tahap 1 Tahun 2026
Penyaluran bansos reguler masih berlangsung hingga akhir Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap. Program yang termasuk dalam tahap ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Kuota penerima mencapai sekitar 10 juta KPM untuk PKH dan 18,2 juta KPM untuk BPNT. Meskipun pencairan telah dimulai sejak awal Februari, sebagian penerima masih menunggu termin susulan.
Kelayakan tetap mengacu pada status eligible dan berada pada desil 1 sampai 4 dalam sistem pendataan sosial.
3. Penanganan Bansos Tahap 4 Tahun 2025 yang Belum Cair
Sebagian KPM tercatat memiliki status “Berhasil Burekol” atau pembukaan rekening secara kolektif.
Status ini menunjukkan bahwa data penerima masih aktif, namun proses administratif belum sepenuhnya selesai sehingga dana belum dapat dicairkan.
Untuk memastikan penyelesaian, penerima disarankan mendatangi pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, atau Dinas Sosial setempat guna melakukan pengecekan langsung.
Jika ditemukan kendala pada data, petugas dapat melakukan tindak lanjut atau pembaruan agar bantuan dapat diproses pada periode tahap 1 tahun 2026.
4. Pengajuan Pembaruan Data bagi Desil Tinggi
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum stabil tetapi tercatat pada desil 5 ke atas dapat mengajukan pembaruan data.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau dengan melapor langsung ke kantor kelurahan sambil membawa dokumen pendukung terkait pekerjaan dan kondisi ekonomi terkini.
Mekanisme ini menjadi bagian dari pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih sesuai dengan kondisi terbaru penerima.***
Editor : Eli Kustiyawati