Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penyaluran Bantuan Tambahan Februari-Maret 2026 Dipercepat, Ini Rincian Bansos dan Kriteria Penerimanya

Eli Kustiyawati • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:45 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Pemerintah menginstruksikan penyaluran bantuan tambahan dipercepat untuk periode Februari hingga Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Selain itu, beredar informasi terkait kriteria penerima bantuan sosial serta saldo bantuan sosial (bansos) yang terpantau masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut rangkuman informasi terbaru yang perlu diketahui masyarakat dilansir dari YouTube Diary Bansos.

Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 Disalurkan Lebih Cepat

Pada triwulan pertama tahun 2026, pemerintah menetapkan bantuan tambahan berupa bantuan pangan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk barang, yaitu:

• Beras 10 kilogram per bulan

• Minyak goreng 2 liter per bulan

Karena dialokasikan untuk dua bulan sekaligus, maka total bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) adalah:

• 20 kilogram beras

• 4 liter minyak goreng

Hal ini selaras dengan informasi yang diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers pada 10 Februari 2026.

"Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangako yaitu bentuk bantuan pangan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng Selama 2 bulan," kata Airlangga Hartarto dikutip dari YouTube PerekonomianRI.

Penyaluran bantuan ini direncanakan mulai akhir Februari 2026.

Namun, distribusi dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan antarwilayah dapat berbeda.

Faktor logistik, transportasi, dan kondisi geografis menjadi penyebab perbedaan waktu penyaluran.

Pemerintah menargetkan bantuan pangan tersebut tersalurkan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Target Penerima Berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional

Berdasarkan informasi yang beredar, target penerima bantuan tambahan ini diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas pada desil 1 hingga desil 4.

Anggaran bantuan pangan tambahan periode Februari–Maret 2026 diperkirakan mencapai Rp1,92 triliun.

Program ini dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog sebagai pelaksana distribusi.

Kriteria Penerima PKH dan BPNT Tahun 2026

Terdapat informasi bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke depan hanya berasal dari desil 1 hingga desil 2.

Namun, untuk tahun 2026, kriteria penerima masih menggunakan ketentuan lama, yaitu:

• PKH: desil 1 hingga desil 4

• BPNT: desil 1 hingga desil 4

Sebelumnya, BPNT mencakup desil 1 hingga desil 5, tetapi pada tahun 2026 disesuaikan menjadi desil 1 hingga desil 4.

Rencana pembatasan penerima pada desil 1 hingga desil 2 masih akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang, tergantung kuota nasional.

Jika kuota belum terpenuhi, maka penerima dapat diperluas hingga desil 3 dan desil 4.

Saldo Rp600.000 Masih Terpantau Masuk ke KKS

Per 20 Februari 2026, saldo bantuan sebesar Rp600.000 masih terpantau masuk ke Kartu KKS.

Sebagian penerima melaporkan saldo masuk lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan.

Perlu dipahami bahwa tidak ada kebijakan pencairan BPNT atau PKH dua kali dalam satu tahap.

Jika terdapat tambahan saldo Rp600.000, kemungkinan penerima termasuk dalam penambahan kuota PKH, sehingga menerima BPNT sekaligus PKH.

Nominal Rp600.000 biasanya berasal dari komponen bantuan, seperti:

• Komponen lanjut usia atau disabilitas berat

• Kombinasi komponen anak SD dan SMP

Status Pencairan Bantuan Sosial

Untuk penerima yang belum menerima bantuan, proses pencairan bergantung pada status verifikasi rekening.

Jika status sudah valid, bantuan biasanya akan segera masuk. Namun, jika masih dalam proses pengecekan rekening, pencairan membutuhkan waktu lebih lama.

Percepatan penyaluran bantuan tambahan Februari–Maret 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.

Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng akan disalurkan bertahap, sementara kriteria penerima PKH dan BPNT tahun 2026 masih mencakup desil 1 hingga desil 4.

Saldo bantuan Rp600.000 yang masuk ke KKS masih terus terpantau, namun bukan berarti pencairan dilakukan dua kali.

Masyarakat diimbau memantau status bantuan secara berkala dan memastikan data kepesertaan tetap valid.***

Editor : Eli Kustiyawati
#stabilitas harga pangan #bansos #kks #Penyaluran Bantuan Tambahan Dipercepat