Aturan Baru Kemensos 2026: Penerima Bansos PKH dan BPNT Diprioritaskan untuk Desil 1-2, Simak Nasib Desil 3 dan 4 Berikut Ini
Kholikul Ihsan• Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:32 WIB
Ilustrasi petugas pendamping sosial dan penerima bansos tahun 2026.
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah merancang skema baru yang akan mengubah peta penyaluran bantuan sosial atau bansos di masa depan.
Dalam upaya meningkatkan akurasi target kemiskinan, pemerintah berencana mempersempit kriteria penerima manfaat PKH dan BPNT dengan memprioritaskan masyarakat yang berada di kategori Desil 1 dan Desil 2.
Perubahan kebijakan bansos ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat untuk lebih memahami klasifikasi tingkat ekonomi mereka dalam basis data pemerintah.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, saat ini, pemerintah merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya bantuan seperti BPNT masih menjangkau hingga Desil 5, maka pada tahun anggaran 2026 ini, kriteria tersebut diperketat.
Fokus penyaluran kini dibatasi hanya sampai Desil 4. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar anggaran negara benar-benar menyentuh warga dengan tingkat ekonomi terendah atau miskin ekstrim.
Rencana strategis Kemensos ke depan adalah mendahulukan masyarakat di Desil 1 (Sangat Miskin) dan Desil 2 (Miskin) untuk mengisi kuota nasional 10 juta KPM PKH dan 18 juta KPM BPNT.
Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi warga yang berada di Desil 3 (Hampir Miskin) dan Desil 4 (Rentan Miskin).
Apabila kuota nasional sudah terpenuhi hanya dari warga di Desil 1 dan 2, maka warga di Desil 3 dan 4 terancam tidak akan mendapatkan bantuan lagi di periode mendatang.
Sebaliknya, jika kuota masih tersedia, sistem akan secara otomatis menarik data dari Desil di atasnya secara berurutan.
Hal ini dipertegas oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyatakan bahwa prioritas utama penerima manfaat adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Sesuai dengan rapat pak Menko, fokus kita nanti adalah bantuan pada desil 1 dan 2, jika alokasi anggarannya masih ada akan kita tingkatkan sampai desil 3 dan 4, ujar Mensos Saifullah Yusuf, seperti dikutip dari instagram @kemensosri.
Masyarakat diminta tidak hanya menunggu kabar burung di media sosial, melainkan aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial untuk mengecek aplikasi SIKS-NG. Ada dua status penting yang harus diperhatikan:
1. Status SI (Standing Instruction): Ini adalah kabar paling dinanti. Artinya, perintah pemindahbukuan dari rekening negara ke rekening KPM sudah diterbitkan. Bantuan biasanya akan masuk ke kartu KKS dalam hitungan 1 hingga 7 hari kerja.
2. Status Proses Cek Rekening: Ini menunjukkan data Anda sedang disinkronkan dengan data perbankan (Himbara). Jika ditemukan ketidakcocokan nama atau NIK, maka proses pencairan bisa tertunda.
Di balik pengetatan aturan ini, pemerintah menyelipkan pesan penting mengenai kemandirian ekonomi. Bantuan sosial PKH dan BPNT dirancang sebagai stimulan sementara, bukan sumber pendapatan tetap selamanya.
KPM yang tingkat ekonominya telah meningkat hingga mencapai Desil 5 atau lebih tinggi didorong untuk melakukan graduasi secara mandiri, memberikan kesempatan bagi warga lain yang jauh lebih membutuhkan untuk masuk ke dalam sistem bantuan.***