Info Bansos 21 Februari 2026: KPM BPNT Berpeluang Terima Tiga Bantuan Sekaligus, Catat Syarat dan Ketentuannya
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:09 WIB
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
RADAR BOGOR - Pemerintah terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dilansir dari Youtube Cek Bansos, Kabar yang paling dinantikan datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), di mana terdapat skema validasi baru yang memungkinkan penerimaan tiga jenis bantuan sekaligus dalam satu periode.
Berikut adalah rincian mengenai jenis bansos yang dicairkan serta update saldo yang mulai masuk per hari ini.
• Bansos Permakanan: Ditujukan bagi lansia dan disabilitas tunggal. Bantuan ini diberikan dalam bentuk makanan siap saji dua kali sehari dengan nilai setara Rp900.000 per bulan.
• BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem): Sejumlah desa terpantau mencairkan dana rapel hingga Rp900.000.
• PKH Plus (Khusus Jawa Timur): Bantuan tambahan sebesar Rp500.000 per tahap bagi lansia di wilayah Jawa Timur melalui Bank Jatim.
"Pemerintah daerah dan pusat saat ini sedang bersinergi untuk menuntaskan penyaluran bansos di kuartal pertama. Bagi KPM yang masuk dalam kategori kerentanan tinggi, seperti lansia tunggal atau disabilitas, pengawasan dilakukan lebih ketat agar bantuan sampai secara utuh tepat waktu," ujar narator dalam kanal YouTube Cek Bansos.
2. Skema "Triple Bansos" untuk KPM BPNT
Bagi para penerima BPNT, tahun 2026 membawa skema baru di mana sistem memungkinkan satu nama menerima tiga manfaat sekaligus:
KPM BPNT yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS berpotensi menerima rapelan hingga Rp1.200.000 jika proses administrasi di periode sebelumnya sempat tertunda.
• PKH Validasi "By System" (Uang Tunai Tambahan)
Pemerintah secara rutin melakukan evaluasi data pada awal bulan.
Jika terdapat kekosongan kuota pada program PKH (Program Keluarga Harapan), maka sistem akan menyeleksi KPM BPNT yang memiliki komponen (anak sekolah, balita, atau lansia) untuk diangkat menjadi penerima PKH secara otomatis.
Selain uang tunai, KPM BPNT yang terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau memiliki desil terbawah di DTKS juga berhak menerima bantuan pangan berupa beras 10 kg secara rutin.
3. Syarat dan Ketentuan Penyaluran
Penting untuk dipahami, tidak semua KPM BPNT otomatis mendapatkan ketiga bantuan ini. Penentuan penerima sangat bergantung pada: