Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sistem Kelayakan Desil 1-10 Penerima Bansos Selama Bulan Ramadhan, Cek Daftar Bantuannya di Sini

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi petugas pendamping sosial dan KPM bansos.
Ilustrasi petugas pendamping sosial dan KPM bansos.
 
RADAR BOGOR - Memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah mempercepat penyaluran berbagai instrumen jaring pengaman sosial. 
 
Dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel, terdapat kategori KPM tertentu yang berpeluang menerima hingga empat jenis bantuan sekaligus, termasuk bantuan pangan yang akan disalurkan secara dobel untuk alokasi dua bulan.
 
Penting bagi masyarakat untuk memahami, seluruh distribusi bantuan saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola dengan transparansi tinggi.
 
Baca Juga: Warga Jakarta Merapat, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Dibuka Besok: Cek Jadwal 3 Kluster dan Cara Daftarnya
 
1. Daftar 4 Bantuan yang Cair di Bulan Ramadhan
 
Bagi KPM yang memenuhi kriteria, berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima:
 
• PKH Reguler: Bantuan tunai untuk komponen kesehatan, pendidikan, dan lansia yang dicairkan melalui kartu KKS.
 
• BPNT (Sembako): Bantuan pangan non-tunai senilai Rp600.000 untuk alokasi triwulan pertama.
 
Baca Juga: Transformasi Digital Kesehatan di Kabupaten Bogor: PSC 119 Permudah Layanan Darurat dan Rujukan Pasien
 
• PKH Plus (Khusus Jawa Timur): Bantuan tambahan sebesar Rp500.000 bagi lansia berusia 70 tahun ke atas. Berbeda dengan bantuan reguler, dana ini dicairkan melalui Bank Jatim.
 
• Stimulus Pangan (Beras dan Minyak Goreng): Bantuan tambahan berupa beras 10 kg dan 2 liter minyak goreng per bulan. 
 
Pada periode ini, bantuan akan dirapel untuk 2 bulan (Februari dan Maret), sehingga KPM menerima total 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng dalam satu kali pengambilan.
 
Baca Juga: Tersingkir dari ACL 2, Persib Kembali Fokus ke Super League
 
2. Memahami Sistem Desil dan Kelayakan Bansos
 
Banyak masyarakat yang sering salah paham mengenai siapa yang menentukan daftar penerima bantuan. 
 
Penting untuk dicatat petugas di tingkat bawah (RT, Kepala Desa, atau Pendamping PKH) hanya bertugas mengusulkan dan mengedukasi, sedangkan penetapan status kelayakan sepenuhnya berdasarkan peringkat desil di DTSEN.
 
Baca Juga: Saldo KKS Dobel Rp1,2 Juta, Simak Fakta Validasi Baru Bansos PKH dan BPNT di Ramadhan 2026
 
Klasifikasi Desil Terbaru:
 
• Desil 1–4: Kategori masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima PKH, BPNT, dan bantuan pangan.
 
• Desil 5: Kategori yang hanya berhak menerima bantuan PBI (BPJS Kesehatan gratis).
 
• Desil 6–10: Kategori masyarakat mampu yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
 
"Saat ini hanya ada dua cara resmi untuk mengusulkan bantuan atau memperbarui status ekonomi, melalui aplikasi Cek Bansos secara mandiri atau melalui Musyawarah Desa (Musdes/Muskel) yang diinput oleh operator SIKS-NG di desa. Tidak ada jalur lain yang dapat menentukan kelayakan seseorang secara instan," ujar Arfan Saputra. 
 
Baca Juga: Saldo KKS Dobel Rp1,2 Juta, Simak Fakta Validasi Baru Bansos PKH dan BPNT di Ramadhan 2026
 
3. Solusi bagi Masyarakat yang Tidak Lagi Menerima Bantuan
 
Jika bantuan Anda terhenti karena peringkat desil yang naik (Desil 6-10), tapi merasa kondisi ekonomi masih sulit, harus mengajukan pembaruan data.
 
Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan melakukan survei ulang berdasarkan 39 variabel penilaian untuk menentukan apakah desil Anda layak diturunkan ke peringkat 1–4. 
 
Jika hasil survei membuktikan Anda layak, barulah usulan bantuan sosial dapat diproses kembali melalui sistem.
 
Baca Juga: Sekda Dorong Inovasi di Sektor Investasi, DPMPTSP Kota Depok Siapkan Langkah Strategis untuk Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi Daerah
 
4. Cara Cek Status Kelayakan secara Mandiri
 
Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan beras dan minyak goreng di bulan Ramadan ini, Anda dapat melakukan pengecekan melalui langkah berikut:
 
• Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
 
• Masukkan alamat lengkap dan nomor KTP sesuai identitas.
 
Sistem akan menampilkan peringkat desil Anda. Jika berada di Desil 1, 2, 3, atau 4, maka berkesempatan besar menerima undangan bantuan pangan tambahan.
 
Baca Juga: Satu Tahun Kepemimpinan Walikota Supian Suri dan Wakilnya Chandra, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Nilai Banyak Program Pro Rakyat
 
Percepatan bansos di bulan Ramadhan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera di tengah kenaikan harga bahan pokok. 
 
Gunakanlah bantuan tersebut secara bijak, sesuai dengan peruntukannya guna menunjang kesehatan dan kesejahteraan keluarga.***
Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #ramadhan