Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PKH BPNT 2026 Difokuskan ke Desil Prioritas Ini, Bansos Akan Disalurkan Berdasarkan Tingkatan KPM dan Verifikasi Data Tentukan Status Penerima

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:00 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

RADAR BOGOR - Kebijakan terkini dari Kementerian Sosial terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mengenai prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Penyesuaian skema ini menitikberatkan pada pembagian desil kesejahteraan sebagai dasar utama penentuan prioritas, sekaligus menegaskan posisi masing-masing kelompok dalam struktur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Fokus kebijakan tersebut tidak mengubah cakupan resmi penerima secara menyeluruh, namun mengatur urutan prioritas berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi.

1. Fokus Prioritas Desil 1 dan 2

Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, bahwa penyaluran bansos pada tahun 2026 diarahkan lebih dahulu kepada masyarakat yang berada di Desil 1 dan Desil 2. 

Desil 1 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem, sedangkan Desil 2 merupakan kelompok miskin. 

Kedua kelompok ini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam percepatan pencairan bantuan karena dinilai memiliki tingkat kebutuhan paling mendesak dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

Meski demikian, penetapan prioritas tersebut tidak berarti kelompok di luar Desil 1 dan 2 otomatis dikeluarkan dari daftar penerima. 

KPM yang berada di Desil 3 (hampir miskin) dan Desil 4 (rentan miskin) tetap tercakup dalam target resmi penerima PKH dan BPNT. 

Selama kuota dan alokasi anggaran tersedia, kelompok ini masih memiliki peluang untuk menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, fokus pada dua desil terbawah merupakan pengaturan skala prioritas, bukan penghapusan hak secara langsung bagi desil berikutnya.

2. Posisi Desil 5 dan di Atasnya

Untuk masyarakat yang masuk dalam Desil 5, kebijakan saat ini masih memberikan ruang pada akses bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Namun, untuk bantuan sosial tunai seperti PKH dan BPNT, kelompok ini tidak termasuk dalam prioritas utama penyaluran tahun 2026.

Sementara itu, individu atau keluarga yang berada pada Desil 6 dan seterusnya dikategorikan tidak termasuk kelompok sasaran bantuan sosial reguler karena dianggap berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dibanding empat desil terbawah.

Perubahan status tetap dimungkinkan apabila dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data yang menunjukkan pergeseran kondisi ekonomi ke kategori desil yang lebih rendah. 

Artinya, akurasi data dan proses pembaruan informasi menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penerimaan bansos.

3. Perkembangan Pencairan Bantuan Februari 2026

Dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos, pada periode Februari 2026, pencairan PKH dan BPNT dilaporkan telah berlangsung melalui sejumlah bank penyalur. 

Bantuan terpantau masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Negara Indonesia dan Bank Syariah Indonesia.

Sejumlah KPM menerima pencairan secara bersamaan untuk dua jenis bantuan dalam satu waktu.

Selain itu, penyaluran melalui Bank Rakyat Indonesia juga masih berlangsung pada periode yang sama. 

Adapun untuk rekening yang terhubung dengan Bank Mandiri, proses pencairan disebut berada pada tahap berikutnya sesuai mekanisme termin yang berlaku. 

Pola pencairan ini menunjukkan bahwa distribusi dilakukan bertahap menyesuaikan sistem perbankan penyalur dan jadwal administrasi masing-masing wilayah.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #Desil #bansos #pkh