Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos BPNT KPM Cair Dua Kali Awal 2026, Penjelasan Lengkap Bantuan Rp600 Ribu dan Tambahan 20 Kg Beras serta 4 Liter Minyak Goreng

Ira Yulia Erfina • Minggu, 22 Februari 2026 | 05:29 WIB

Ilustrasi. KPM mengambil pencairan bansos BPNT.
Ilustrasi. KPM mengambil pencairan bansos BPNT.

RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan beras dan minyak goreng pada awal tahun 2026 kembali menjadi perbincangan di tengah keluarga penerima manfaat (KPM).

Sejumlah kabar yang beredar menyebutkan, adanya pencairan bansos BPNT hingga dua kali untuk sebagian KPM.

Untuk menghindari kesalahpahaman, KPM penting memahami secara rinci bentuk bansos BPNT yang disebut cair double dan bantuan lainnya, kuota penerima, perkembangan status pencairan di sistem, hingga perluasan program bantuan pendidikan bagi anak usia dini.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan data yang tersedia.

1. Klarifikasi BPNT Disebut Cair Dua Kali

Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Sabtu, 21 Februari 2026, bahwa kabar mengenai BPNT yang cair dua kali pada awal tahun 2026 pada dasarnya benar, namun perlu dipahami bahwa bentuk bantuannya berbeda.

Pencairan pertama berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang merupakan alokasi tiga bulan tahap pertama.

“hanya saja yang perlu diluruskan adalah jenis bantuan sosialnya, jenisnya bukan berupa uang semuanya,” ucap narator dalam kanal Youtube tersebut.

Dana tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, pencairan kedua bukan dalam bentuk uang tunai tambahan, melainkan bantuan stimulus pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi dua bulan.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran 2026. Dengan demikian, istilah “cair dua kali” merujuk pada dua jenis bantuan berbeda, yakni bantuan tunai reguler dan bantuan pangan tambahan.

2. Kuota dan Sasaran Penerima Bantuan Pangan

Kuota penerima bantuan beras dan minyak goreng pada awal tahun 2026 disebutkan mencapai sekitar 35 juta penerima.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan kuota BPNT reguler yang berada di kisaran 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Perbedaan kuota tersebut membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan lain.

Warga yang pernah menerima BLT Kesra sebesar Rp900.000 pada akhir tahun 2025 disebut memiliki peluang untuk masuk dalam daftar penerima bantuan pangan tambahan ini.

Proses persiapan distribusi dilaporkan telah dimulai di sejumlah wilayah, meskipun daftar nama resmi penerima atau BNBA masih dalam tahap finalisasi. Artinya, penetapan penerima masih menunggu pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Perkembangan Status Pencairan di Sistem SIKS-NG

Sejumlah keluarga penerima manfaat juga menanyakan kelanjutan pencairan tahap 4 tahun 2025 yang belum diterima. Berdasarkan pemantauan di sistem SIKS-NG, terdapat perbedaan status antarbank penyalur.

Untuk pemegang KKS dari bank BRI dan BSI, status di sistem umumnya lebih cepat menunjukkan kode SI (Standing Instruction).

Sementara itu, pada bank Mandiri dan BNI, sebagian data masih terpantau dalam status “Berhasil Cek Rekening” dan belum masuk tahap SI. Perbedaan ini berkaitan dengan proses administratif dan teknis dalam sistem penyaluran.

Keluarga penerima manfaat disarankan melakukan pengecekan langsung kepada pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa atau kelurahan masing-masing untuk memastikan perkembangan status pencairan dan memperoleh informasi yang sesuai dengan data di wilayahnya.

4. Perluasan Program Indonesia Pintar untuk Anak TK

Selain bantuan pangan, terdapat informasi mengenai perluasan sasaran Program Indonesia Pintar pada tahun 2026.

Program Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar kini mencakup anak Taman Kanak-Kanak dengan nominal bantuan sebesar Rp400.000.

Adapun persyaratan yang disebutkan antara lain orang tua terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT, serta berada pada kategori desil 1 sampai 4.

Untuk proses pendaftaran, orang tua dianjurkan mengajukan secara manual melalui operator Dapodik di sekolah masing-masing agar data dapat tersinkronisasi dalam sistem pendidikan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#minyak goreng #bpnt #kpm #bansos #beras