RADAR BOGOR - Tersebar informasi terkait Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) menerima pencairan bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebanyak dua kali.
Menurut kanal youtube Pendamping Sosial, pernyataan ini tidak salah, karena pencairan akan dilakukan dua kali.
"Hanya saja yang perlu diluruskan yaitu jenis bantuan sosialnya. Jenis bantuan sosialnya bukan berupa uang semuanya," jelasnya.
Sebelumnya KPM BPNT telah menerima pencairan bansos tahap 1 2026 alokasi 3 bulan senilai Rp600.000 per satu kali penyaluran.
Pencairan bansos kedua yang akan diterima di tahap 1 2026, tepatnya di bulan Ramadhan sebelum lebaran bukan saldo Rp600.000.
Melainkan bantuan sembako langsung berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPM alokasi 2 bulan.
Bantuan tambahan ini adalah stimulus, bukan bansos reguler yang akan selalu cair di bulan-bulan tertentu.
Tujuan bansos stimulus ini diberikan untuk meringankan konsumsi KPM di bulan Ramadhan 2026.
Oleh karenanya, pernyataan KPM BPNT akan menerima pencairan bansos 2 kali adalah benar, bantuan pertama berupa saldo senilai Rp600 ribu, yang kedua bantuan beras dan minyak goreng.
Penerima bansos stimulus atau bantuan beras minyak goreng memiliki kuota penerima yang jauh lebih banyak dibandingkan KPM BPNT.
Diketahui KPM BPNT mempunyai kuota sebanyak 18,2 juta KPM, sedangkan penerima stimulus bantuan beras minyak goreng memiliki kuota lebih dari 35 juta penerima.
Kuota bantuan beras minyak goreng yang cukup banyak tidak menutup kemungkinan KPM Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS) Rp900.000 memiliki kesempatan menerima bantuan di Ramadhan ini.
"Kalau penerima BLTS Kesra di akhir tahun 2025 lalu sebanyak 35 juta dan saat ini penerima bansos stimulus beras minyak goreng juga mencapai 35 juta," tutur kanal Pendamping Sosial.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bansos PKH dan BPNT telah disalurkan secara bertahap.
"Sehingga penerima manfaat yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Siti Dewi Yanti